Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sembilan Warga Kabupaten Subang Tewas Keracunan Vodka Oplosan

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)
Intinya sih...
  • Sembilan warga tewas keracunan vodka oplosan di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
  • Korban mengonsumsi Vodka Bigboss (gembling) yang dicampur dengan minuman energi serbuk.
  • Polisi berhasil mengamankan empat orang terlibat dalam peredaran miras oplosan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Sembilan orang dilaporkan meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras oplosan di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Para korban mengonsumsi Vodka Bigboss (gembling) yang dicampur dengan minuman energi serbuk.

Adapun kasus keracunan miras oplosan ini, terungkap pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB yang mana RSUD Ciereng Subang dan RS PTPN Subang menerima sejumlah pasien dengan gejala keracunan hingga meninggal dunia.

1. Korban sempat mengalami gejala keracunan terlebih dahulu

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Mulanya, peristiwa ini bermula pada Minggu (8/2/2026) saat para korban mengonsumsi miras oplosan di sekitar Pablo, depan GO di Jalan Ade Irma Suryani, Lapang Bintang, Jalan Sutaatmaja (Panglejar), serta Jalan Emo Kurniaatmadja, Subang.

Keesokan harinya, beberapa korban mulai berdatangan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang dengan keluhan pusing, mual, muntah, lemas, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban didiagnosis mengalami keracunan yang diduga akibat konsumsi miras oplosan. Menurut keterangan saksi, minuman tersebut dibeli dari beberapa kios atau warung di sekitar lokasi kejadian.

2. Polisi langsung lakukan penelusuran dan memburu pelaku

Ilustrasi Jenazah. (IDN Times/Esti Suryani)
Ilustrasi Jenazah. (IDN Times/Esti Suryani)

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, sejumlah langkah penanganan sudah dilakukan, dari menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim identifikasi, berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, mendata korban, serta memintai keterangan para saksi.

Polisi kemudian berhasil mengamankan empat orang yang terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut," ujar Dony, Kamis (12/2/2026).

3. Polisi langsung menangkap tersangka

Ilustrasi Jenazah, content://media/external/downloads/1000442014
Ilustrasi Jenazah, content://media/external/downloads/1000442014

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HS (49 tahun) selaku pemasok miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) di wilayah Subang, dan JM (50 tahun) selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban.

Sementara dua orang lainnya yaitu PNM (29 tahun) dan EH (18 tahun) saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal," kata Dony.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Adimas 'Resbob' Firdaus Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung

12 Feb 2026, 13:14 WIBNews