Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bank Milik Daerah Bangkrut, Pemkot Cirebon Pilih Tak Ikut Campur

IMG-20260210-WA0005.jpg
Ratusan nasabah mendatangi kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (9/2/2026), menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi mencabut izin usaha bank milik daerah tersebut. Kedatangan nasabah dipicu kekhawatiran atas dana simpanan mereka yang hingga kini belum jelas mekanisme pencairannya.
Intinya sih...
  • Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
  • Pemkot Cirebon mencatat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang sebelumnya ditempatkan di BPR Bank Cirebon mencapai sekitar Rp14 miliar pada 2025 dan Rp10 miliar pada 2026.
  • Pemkot Cirebon telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cirebon, IDN Times - Pemerintah Kota Cirebon memastikan tidak akan terlibat dalam proses teknis penyelesaian Perumda BPR Bank Cirebon setelah izin usaha bank milik daerah tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Februari 2026. Seluruh mekanisme penanganan dan likuidasi diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor perbankan.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap pembagian kewenangan antar lembaga. Menurutnya, sejak izin dicabut, otoritas penyelesaian bank beralih sepenuhnya ke LPS, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki ruang intervensi dalam aspek teknis.

“Penanganan sepenuhnya berada di bawah kewenangan LPS. Pemerintah daerah tidak melakukan intervensi teknis apa pun,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan, peran pemerintah daerah saat ini difokuskan pada menjaga stabilitas sosial dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.

1. OJK cabut izin, LPS mulai proses resolusi

IMG-20260210-WA0006.jpg
Ratusan nasabah mendatangi kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (9/2/2026), menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi mencabut izin usaha bank milik daerah tersebut. Kedatangan nasabah dipicu kekhawatiran atas dana simpanan mereka yang hingga kini belum jelas mekanisme pencairannya.

Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Dengan keputusan tersebut, status bank otomatis masuk dalam mekanisme resolusi dan likuidasi yang menjadi tanggung jawab LPS.

Melalui pengumuman resmi bernomor PENG-7/SEKL/2026, LPS menyatakan akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melakukan likuidasi terhadap BPR yang beralamat di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon itu.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan tahap awal yang dilakukan adalah rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah. Proses ini bertujuan menentukan simpanan yang memenuhi syarat untuk dibayarkan sesuai ketentuan penjaminan.

Selama masa likuidasi, seluruh aset dan dokumen bank berada dalam penguasaan dan pengawasan LPS. Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"LPS juga melarang setiap pihak memindahkan atau menggunakan aset bank tanpa persetujuan resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku," ujar Jimmy.

2. Dampak fiskal: Dana APBD tersimpan Rp24 Miliar

ilustrasi bangkrut (pixabay.com/Andrew Khoroshavin)
ilustrasi bangkrut (pixabay.com/Andrew Khoroshavin)

Di tengah proses tersebut, Pemkot Cirebon memastikan kondisi fiskal daerah tetap terkendali. Pemerintah mencatat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang sebelumnya ditempatkan di BPR Bank Cirebon mencapai sekitar Rp14 miliar pada 2025 dan Rp10 miliar pada 2026.

Total dana sekitar Rp24 miliar itu menjadi bagian dari eksposur keuangan daerah terhadap bank yang kini dilikuidasi. Meski demikian, Sumanto menyatakan anggaran daerah tetap difokuskan untuk membiayai program prioritas dan pelayanan publik.

"Adapun besaran kerugian akibat permasalahan di BPR tersebut belum dapat dipastikan. Nilai final baru akan diketahui setelah LPS menyelesaikan proses verifikasi dan rekonsiliasi data, yang dapat berlangsung hingga 90 hari kerja," kata Sumanto.

3. Imbauan stabilitas dan kewajiban debitur

Ilustrasi bangkrut. (Pixabay/geralt)
Ilustrasi bangkrut. (Pixabay/geralt)

Pemkot Cirebon telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjaga situasi tetap kondusif. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat, khususnya nasabah, agar menunggu informasi resmi dan tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.

LPS juga meminta nasabah tetap tenang selama proses penjaminan berlangsung. Sementara itu, debitur yang masih memiliki kewajiban kredit diminta tetap melakukan pembayaran melalui Tim Likuidasi di kantor BPR sesuai perjanjian yang berlaku.

"Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian BPR Bank Cirebon kini sepenuhnya berada dalam kerangka resolusi perbankan nasional. Pemerintah daerah memilih menjaga jarak dari proses teknis, sementara LPS menjalankan mandat hukum untuk memastikan kepastian pembayaran simpanan dan penyelesaian aset bank secara tertib," ujar Sumanto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Jelang Ramadan 2026, Pemkot Bandung Galakan Operasi PMKS

12 Feb 2026, 10:25 WIBNews