Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Transparansi, Farhan Siap Unggah Hasil Belanja Daerah di Media Sosial

ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Farhan siap memposting APBD di media sosial
  • Menindaklanjuti aturan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
  • Pemda diminta terbuka dan melibatkan partisipasi publik
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku bakal memposting anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bandung di media sosial (medsos). Kebijakan itu mengikuti surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta kepala daerah mempublikasikan anggaran ke media sosial.

"Nah, itu kita akan dukung 100 persen dari Pak Dedi Mulyadi sebagai bentuk transparansi kita kepada masyarakat," ucap dia kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

1. Segera tindak lanjuti aturan

IMG_20251126_114256.jpg
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. IDN Times/Debbie Sutrisno

Ia menegaskan bakal mengikuti surat edaran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Farhan mengaku tidak akan memposting di akun media sosial pribadi.

"Kita lihat nanti cocoknya di mana yang pasti akan ada publikasi," kata dia.

Farhan mengaku sangat mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia pun segera akan menindaklanjuti kebijakan itu.

2. Diminta langsung Demul

IMG-20251230-WA0037.jpg
Gubernur Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang agar kepala daerah mempublikasikan penggunaan anggaran di media sosial. Ia menyebut langkah itu bagian dari transparasi pemerintah.

Kebijakan itu keluar menyusul adanya peristiwa warga di Garut yang mengeluhkan kondisi jalan rusak. Selanjutnya warga itu mengalami tekanan dari pihak keluarga kepala desa.

Dedi Mulyadi meminta semua kepala daerah melakukan hal serupa yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat.

3. Pemda harus berani terbuka

ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Demul pun meminta pemerintah membuka ruang partisipasi publik sehingga masyarakat dapat menyampaikan masukan dan melakukan pengawasan melalui kolom komentar, survei daring, hingga saluran pengaduan yang terintegrasi dengan aplikasi SP4N LAPOR.

Seluruh hasil publikasi dan partisipasi masyarakat itu nantinya wajib dilaporkan kepada gubernur paling lambat tujuh hari kerja setelah akhir setiap triwulan.

Khusus untuk pemerintahan desa, Dedi meminta bupati dan wali kota menginstruksikan kepala desa agar secara berkala menyebarluaskan informasi APBDes, program pembangunan desa tahun 2026, serta saldo kas desa tahun 2025 melalui media sosial dan media massa yang mudah diakses masyarakat.

Menurut Dedi, transparansi anggaran dan kinerja dapat dilakukan dengan cara sederhana, selama masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah.

"Bisa mengumumkan melalui media sosial maupun perangkat lainnya agar publik tahu secara transparan. Wajib mengumumkan capaian kinerja setiap bulan," tuturnya, Selasa (6/1/2026).

Ia menilai keterbukaan ini penting agar masyarakat benar-benar bisa menilai dan merasakan apa yang dikerjakan pemerintah setiap bulan. Dengan begitu, evaluasi kinerja dapat dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya dari internal pemerintah, tetapi juga dari suara publik.

"Jadi masyarakat bisa menilai dan merasakan kinerja yang sudah pemerintah lakukan," ucapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Resmi Cerai dengan Atalia Praratya, Ridwan Kamil: Ini Jalan Terbaik

08 Jan 2026, 11:01 WIBNews