Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPR di Cianjur Tutup, LPS Sudah Bayar Rp23,5 Miliar Simpanan Nasabah

LPS.jpg
Dok IDN Times

Cianjur, IDN Times Jabar — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan proses pembayaran klaim simpanan nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja, Cianjur, Jawa Barat, terus berjalan. Hingga awal Januari 2026, mayoritas simpanan nasabah telah dibayarkan menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut pada 15 Desember 2025.

LPS mencatat, dari total 2.250 rekening simpanan nasabah, sebanyak 2.093 rekening atau sekitar 93 persen telah menerima pembayaran klaim dengan nilai mencapai Rp23,5 miliar per 6 Januari 2026. Sementara itu, sisanya masih dalam tahap verifikasi data untuk proses pembayaran lanjutan.

1. Pembayaran klaim dimulai empat hari setelah izin dicabut

LPS4.jpg
Dok IDN Times

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa LPS mulai membayarkan klaim simpanan sejak 19 Desember 2025, atau hanya empat hari setelah izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja dicabut oleh otoritas terkait.

Menurut Jimmy, nasabah yang simpanannya telah dinyatakan layak bayar dapat langsung mendatangi bank pembayar yang ditunjuk, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Cipanas di Jalan Nasional 11, Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, dengan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.

“LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jimmy dalam keterangan resminya.

2. Klaim simpanan bisa diajukan hingga 2030

LPS2.jpg
Dok IDN Times

LPS menegaskan bahwa nasabah masih memiliki waktu panjang untuk mengajukan klaim penjaminan. Batas akhir pengajuan klaim simpanan nasabah BPR Bumi Pendawa Raharja ditetapkan hingga 14 Desember 2030.

Adapun simpanan yang dijamin LPS harus memenuhi ketentuan 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses ini diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” kata Jimmy.

3. Pembayaran klaim makin cepat berkat inovasi LPS

LPS3.jpg
Dok IDN Times

Dalam penanganan bank yang dilikuidasi, LPS juga terus melakukan inovasi untuk mempercepat pembayaran klaim dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, termasuk BPR di daerah.

Jimmy menyebutkan, saat ini pembayaran klaim tahap pertama rata-rata dapat dilakukan dalam waktu sekitar lima hari kerja sejak izin usaha bank dicabut. Angka ini jauh lebih cepat dibandingkan tahun 2020, ketika pembayaran tahap awal BPR yang dilikuidasi masih membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja.

Percepatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi nasabah, khususnya di daerah seperti Cianjur yang bergantung pada layanan perbankan rakyat untuk aktivitas ekonomi sehari-hari.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Pesan Erwan Jelang Laga Persib Vs Persija: Bobotoh Jangan Rugikan Tim

08 Jan 2026, 17:10 WIBNews