Perang Narkoba di Ramadan, 30 Kasus Dibongkar Polisi Bandung

- Polrestabes Bandung mengungkap 30 kasus narkoba selama Ramadan 2026 dengan total 39 tersangka, terdiri dari 38 laki-laki dan satu perempuan.
- Dari pengungkapan itu, disita sabu lebih dari 1 kilogram, ganja sekitar 12 kilogram, serta berbagai barang bukti lain termasuk telepon genggam dan uang hasil penjualan.
- Modus peredaran makin rumit dengan sistem antar tangan tanpa saling kenal, namun keberhasilan ini diperkirakan menyelamatkan hingga 80.000 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 30 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan Suci Ramadan 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 39 tersangka.
Pelaksana tugas (Plt) Kapolrestabes Bandung Kombes Adiwijaya mengatakan, para tersangka terdiri dari 38 laki-laki dan satu perempuan. Seluruhnya diamankan dari berbagai pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang Ramadan oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
“Sat Narkoba Polrestabes Bandung pada hari ini melaksanakan rilis terkait pengungkapan perkara narkotika dan obat-obatan. Sepanjang bulan suci Ramadan ini kami berhasil mengungkap 30 perkara dengan total 39 tersangka yang diamankan, terdiri dari 38 laki-laki dan satu perempuan,” ujar Kapolres, Rabu (11/3/2026).
1. Jadi pengungkapan terbesar

Ia menjelaskan, dari 30 perkara tersebut terdiri dari berbagai jenis narkotika, di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 18 perkara, narkotika jenis daun ganja kering tiga perkara, tembakau sintetis lima perkara, ekstasi satu perkara, serta obat keras tertentu sebanyak tiga perkara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dengan total yang cukup besar. Di antaranya sabu seberat 1.257 gram atau sekitar 1,22 kilogram, ganja kering seberat 12.660 gram atau sekitar 12 kilogram, serta tembakau sintetis seberat 456 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan bibit tembakau sintetis cair sebanyak 696 mililiter, 14 butir ekstasi, serta 10.362 butir obat keras tertentu.
"Adapun untuk satu kilogram (kg) sabu itu diamankan ketika dia mau bertransaksi di daerah Bojongloa Kidul," paparnya.
Tak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya, seperti 34 unit telepon genggam, 18 timbangan digital, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp5.635.000.
2. Modus penjualan makin bervariatif

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menuturkan, saat ini modus penjualan barang terharam itu makin bervariasi. Salah satu yang dilakukan untuk mengelabui aparat adalah penjualan berpindah tangan tanpa saling mengetahui.
Dalam modus ini, misalnya ada barang yang dibawa dari Sumatera kemudian diberikan kepada orang yang tidak dikenal untuk kemudian dipindahkan lagi ke orang lain di Kota Bandung untuk diperjualbelikan.
"Itu mereka merupakan jaringan tetapi dia menggunakan cara-cara yang perpindahan dari orang satu ke orang lain itu dilakukan tidak saling mengenal dengan menggunakan salah satu komunikasi," kata Adiwijaya.
3. Puluhan ribu orang bisa terselamatkan

Dengan berhasil diamankannya barang bukti tersebut, pihaknya memperkirakan puluhan ribu orang dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
“Dari sejumlah barang bukti ini tentu kita bisa mencegah penyalahgunaan narkoba. Paling tidak sekitar 80.000 orang bisa terhindar dari penggunaan narkoba tersebut,” katanya.
Polrestabes Bandung menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

















