Sidang Resbob Tetap Digelar di Bandung, Belasan Saksi Akan Didatangkan

- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak nota keberatan kuasa hukum Adimas Firdaus alias Resbob, sehingga sidang tetap digelar di Bandung.
- Kuasa hukum Resbob akan fokus membuktikan dakwaan yang dianggap belum memenuhi unsur materil dengan menghadirkan lima saksi, termasuk ahli dan saksi fakta.
- Pihak jaksa menyiapkan delapan saksi, termasuk ahli forensik, untuk memperkuat dugaan perkara terhadap Resbob yang berkaitan dengan unggahan konten di Bandung.
Bandung, IDN Times - Terdakwa Adimas Firdaus alias Resbob akan tetap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya beberapa waktu kemarin ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Bandung.
Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa pun memastikan sudah legowo menerima keputusan hakim tersebut. Dia mengatakan, adanya perbedaan pendapat antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tim penasihat hukum, merupakan hal yang lumrah.
"Tanggapan kita tidak masalah (persidangan tetap di PN Bandung). Karena pendapat penasihat hukum dengan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) maupun pendapat majelis (hakim);itu berbeda, memang wajar dalam persidangan," ujar Fidelis usai persidangan, Senin (9/3/2026).
1. Kekeuh sebut dakwaan tidak memenuhi unsur materil

Meski begitu, Fidelis mengatakan ia akan terus membuktikan dugaan kasus ini dengan memanfaatkan pokok perkara yang akan dilaksanakan pada persidangan selanjutnya.
"Nanti akan kami explore (cari tahu) apakah dakwaan ini memenuhi syarat materiil, karena salah satu yang kami ajukan dalam perlawanan (kemarin) itu diantaranya adalah tentang dakwaan prematur atau obscure sehingga mengakibatkan obscure atau kabur," ungkapnya.
Tim kuasa hukum Resbob, kata Fidelis juga akan terus menguji seluruh saksi yang nantinya dihadirkan oleh JPU di agenda pokok perkara.
"Karena di surat perlawanan kemarin itu yang sangat tidak terpenuhi adalah unsur adanya akibat. Nah itu nanti kami explore apakah saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa ini terjadi akibat yang dimaksud dalam delik 243 atau tidak," ujarnya.
"Itu terjadinya kekerasan terhadap orang umum. Karena sejauh yang kami amati baik dalam berkas maupun dalam surat dakwaan, itu tidak ada," ucap Fidelis.
2. Resbob bawa lima saksi, Jaksa delapan saksi

Fidelis menuturkan, dalam persidangan pokok perkara yang akan berjalan ada sebanyak lima saksi dipersiapkan yang mana beberapa di antaranya merupakan ahli dan juga orang yang benar-benar ada saat kejadian.
"Kalau dari kami kisaran lima (saksi yang akan dihadirkan). Dua dari fakta, dua atau dari ahli," kata dia.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Sukanda mengatakan, keputusan hakim ini sesuai dengan Pasal 165 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP), karena Resbob atau terdakwa ditahan di Rutan Polda Jabar dan saksi lebih dekat ke Bandung.
"Jadi intinya bahwa Pengadilan Negeri Bandung ini berhak untuk mengadili perkara ini dan melanjutkan perkara ini (di Bandung)," katanya, usai persidangan.
3. Ahli forensik juga akan dihadirkan

Dengan dilanjutkan ke materi pokok perkara, Sukanda menjelaskan bahwa ia telah menyiapkan sejumlah saksi untuk dihadirkan ke ruang persidangan.
Delapan orang saksi kini telah disiapkan, untuk membuktikan dugaan perkara yang menjerat seorang youtuber tersebut.
"Sama nanti sedikit ada ahli forensik kami dihadirkan. Saksi ini, saksi fakta-fakta yang mengetahui uploadan dari Resbob itu, itu kan di Bandung. Jadi saksi-saksi itu yang mengetahui tentang upload-nya si Resbob itu menyatakan bahwa ini orang Sunda," tuturnya.


















