Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Program PAPS Dihapus di SPMB 2026, Sekolah Swasta di Jabar Kegirangan

Program PAPS Dihapus di SPMB 2026, Sekolah Swasta di Jabar Kegirangan
Ilustrasi Murid. Sumber: mitraspmb.id
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) resmi dihapus dari Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, setelah sebelumnya menambah rombongan belajar di SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat.
  • Forum Kepala Sekolah Swasta Jawa Barat menyambut positif penghapusan PAPS karena sempat menurunkan minat ke sekolah swasta, dan berharap regulasi SPMB dijalankan konsisten oleh Dinas Pendidikan.
  • Dinas Pendidikan Jabar memastikan esensi pencegahan anak putus sekolah tetap dijaga lewat pendataan minat siswa SMP/MTs serta kebijakan rombel fleksibel bagi daerah dengan keterbatasan sekolah.
  • Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
    Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 dipastikan dihapus. Program yang sempat membuat terjadinya penambahan rombongan belajar (Rombel) tingkat SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat pada tahun ini resmi ditiadakan.

Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat, Ade D. Hendriana menyambut baik dihapusnya PAPS tersebut karena pada tahun 2025 minat warga ke sekolah swasta sempat berkurang.

"Kalau di akhir tahun kemarin muncul yang namanya PAPS. Ini lebih-lebih lagi membuat sekolah swasta tentunya kurang jumlah siswanya," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).

1. Disdik Jabar harus mengikuti regulasi yang ada

Ilustrasi SPMB (smkn1kediri.sch.id)
Ilustrasi SPMB (smkn1kediri.sch.id)

Dengan sudah tidak adanya program PAPS, Ade berharap pendaftaran peserta didik baru di sekolah swasta kembali normal. Karena, dalam program PAPS tahun 2025 juga tidak semuanya mengakomodir warga kurang mampu, melainkan warga mampu secara finansial juga banyak masuk program tersebut.

"Kami berharap bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat konsisten terhadap regulasi yang ada. Terhadap Pergub yang sudah disetujui dan disepakati yang sudah disahkan itu tentunya harus dilaksanakan dengan baik," katanya.

Ade menjelaskan, pada tahun sebelumnya PAPS sendiri memang memang tidak ada dalam Kepgub SPMB 2026, di mana regulasi terbaru mengharuskan adanya jalur domisili 35 persen, jalur afirmasi bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan bagi murid berkebutuhan khusus atau murid CIBI 30 persen.

"Jalur mutasi dan bagi anak guru lima persen, dan jalur prestasi akdemik dan non akademik 30 persen. Sedangkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai validasi prestasi akademik yang berdasarkan nilai rapor semester satu sampai dengan lima," kata dia.

2. Disdik Jabar jangan memberikan kesedihan kepada murid dan sekolah swasta

SPMB Sekolah Terbuka Jabar.jpg
SPMB Sekolah Terbuka Jabar (instagram/disdikjabar)

Terkait kebijakan pengecualian rombel bagi sekolah penyangga, FKSS JABAR sejak tiga tahun kebelakang tidak keberatan karena kebijakan itu dianggap telah memberikan kesempatan bagi calon murid Kecamatan yang pada penduduk dan kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri.

"FKSS JABAR berharap agar Pemrov Jabar dan Disdik Jabar Konsisten terhadap regulasi SPMB, jangan sampai di depan memberi senyuman sedangkan diakhir memberikan kesedihan," kata Ade.

"Kita tahu dalam regulasi SPMB Tahun 2025 tidak ada Program PAPS tapi diakhir SPMB muncul program PAPS ini. Yang FKSS JABAR khawatirkan terulang di SPMB 2026," ujar dia.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Jawa Barat (Jabar), Deden Saepul Hidayat mengatakan, secara umum aturan SPMB tahun 2026 tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Hanya saja, terdapat sejumlah penyesuaian berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Salah satunya, tidak ada lagi program PAPS sebagai program khusus. Namun, esensinya tetap sama, yakni memastikan tidak ada anak yang putus sekolah," katanya.

3. Disdik Jabar hapus program PAPS di tahun 2026

1.png
Ilustrasi SPMB Kota Tangerang (Dok. Pemkot Tangerang)

Untuk mengantisipasi potensi siswa tidak tertampung, ujar dia, Disdik Jabar akan melakukan pendataan minat terhadap siswa kelas IX SMP/MTs. Hal ini dianggap penting untuk dilakukan agar bisa mengurangi persoalan saat hari pertama pendaftaran.

"Survei ini ditargetkan menjangkau minimal 98 persen siswa. Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat memetakan minat siswa ke sekolah negeri, swasta, maupun MA, serta memetakan kebutuhan jalur afirmasi dan sebaran wilayah," ungkap Deden.

Terkait ketentuan rombongan belajar (rombel), Sekdisdik mengungkapkan, terdapat pengecualian jumlah siswa per rombel lebih dari 36 orang untuk kondisi tertentu. Seperti, wilayah yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta atau daerah dengan daya tampung yang masih kurang meski telah digabungkan.

"Saat ini masih terdapat sejumlah kecamatan di Jawa Barat yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta sehingga kebijakan ini menjadi solusi pemerataan akses," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More