Gedung Setda Tak Layak, Wali Kota Cirebon akan Ngantor di Mal

- Gedung Setda Kota Cirebon dinyatakan tidak layak dan berisiko
- Grage City Mall dipilih sebagai kantor sementara
- Pelayanan publik dipastikan tetap berjalan
Cirebon, IDN Times - Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, serta ratusan aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon akan berkantor sementara di Grage City Mall (GCM).
Langkah ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan respons atas kondisi Gedung Setda yang dinilai membahayakan keselamatan pegawai dan publik.
Pemindahan kantor pemerintahan ke pusat perbelanjaan ini menandai situasi darurat tata kelola aset daerah. Pemerintah kota menegaskan, relokasi dilakukan demi menjamin keberlanjutan layanan publik tanpa mengabaikan aspek keselamatan kerja.
1. Gedung Setda dinyatakan tidak layak dan berisiko

Kondisi Gedung Setda Kota Cirebon disebut semakin mengkhawatirkan setelah dilakukan evaluasi teknis. Bangunan yang menjadi pusat koordinasi pemerintahan itu dinilai tidak memenuhi standar konstruksi yang semestinya, baik dari sisi struktur maupun ketahanan bangunan.
Temuan tersebut tidak berdiri sendiri. Gedung Setda diketahui dibangun dengan spesifikasi yang tidak sesuai perencanaan awal, sebagai dampak dari kasus korupsi yang pernah menyeret proyek pembangunan gedung tersebut. Akibatnya, kualitas bangunan dipertanyakan sejak awal dan kini menunjukkan tanda-tanda degradasi yang berpotensi membahayakan.
Pemerintah kota pun mengambil keputusan tegas, aktivitas perkantoran harus dihentikan sementara hingga proses renovasi atau rekonstruksi menyeluruh dilakukan. Keselamatan pegawai menjadi pertimbangan utama, di tengah meningkatnya kekhawatiran akan risiko struktural bangunan lama.
2. Grage City Mall dipilih sebagai kantor sementara

Asisten Administrasi dan Umum Setda Kota Cirebon, M Arif Kurniawan mengatakan, alam kondisi darurat tersebut, Grage City Mall dipilih sebagai lokasi kantor sementara Setda. Pemilihan pusat perbelanjaan ini didasarkan pada ketersediaan ruang memadai, aksesibilitas yang mudah dijangkau masyarakat, serta infrastruktur pendukung dinilai cukup untuk menopang aktivitas birokrasi.
Sekira 150 ASN Setda dijadwalkan menempati sejumlah area di GCM yang telah dipetakan khusus untuk fungsi perkantoran. Penataan ruang dilakukan agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan efektif, mulai dari pelayanan administrasi, koordinasi antarbagian, hingga agenda pimpinan daerah.
"Meski berkantor di mal, pemerintah memastikan tidak ada pengurangan kualitas layanan publik. Alur pelayanan disesuaikan agar tetap profesional, dengan pembatasan area kerja dari aktivitas komersial pengunjung mal," kata Arif, Rabu (7/1/2026).
3. Pelayanan publik dipastikan tetap berjalan

Pemerintah Kota Cirebon menegaskan, relokasi ini bersifat sementara dan tidak mengganggu roda pemerintahan. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Setda tetap bekerja seperti biasa, hanya saja dari lokasi yang berbeda.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon mencuat setelah Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, sebagai tersangka. Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Setda yang dibiayai APBD dan dilaksanakan pada rentang tahun anggaran 2016 hingga 2018.
Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, terutama pada proses administrasi dan teknis pekerjaan. Salah satu temuan utama adalah penandatanganan dokumen serah terima pekerjaan meski kondisi fisik bangunan belum selesai sepenuhnya dan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Selain mantan wali kota, kejaksaan juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk pejabat teknis dan pihak kontraktor yang terlibat langsung dalam proyek pembangunan Gedung Setda. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, baik dari keterangan saksi, ahli, maupun dokumen proyek.
Akibat dugaan korupsi tersebut, kondisi Gedung Setda Kota Cirebon dilaporkan tidak layak digunakan secara optimal. Sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan dan menimbulkan kekhawatiran dari sisi keselamatan. Pemerintah Kota Cirebon pun terpaksa mengambil langkah penyesuaian operasional, termasuk relokasi sementara aktivitas perkantoran.
Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas untuk memastikan adanya kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut fasilitas pemerintahan strategis serta menegaskan kembali risiko besar praktik korupsi terhadap kualitas infrastruktur dan layanan publik.
















