Kuasa Hukum Resbob Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Cacat Formil

- Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Adimas Firdaus alias Resbob kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu, 4 Maret 2026.
- Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat formil karena tidak mencantumkan tempo dan locus delicti secara jelas serta inkonsisten dengan fakta perkara.
- Penasihat hukum meminta majelis hakim menerima keberatan formil dan memerintahkan jaksa memperbaiki dakwaan yang dinilai kabur, prematur, serta menimbulkan ketidakpastian tuduhan terhadap terdakwa.
Bandung, IDN Times - Perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Adimas Firdaus alias Resbob kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Rabu (4/3/2026). Resbob turut menyampaikan materi perlawanan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas eksepsi disampaikan langsung kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa. Dia menuding dakwaan JPU tidak memuat tempo dan locus delicti secara tegas dan konsisten dengan uraian fakta dan berkas perkara.
Bahkan pada beberapa bagian dakwaan yang disampaikannya juga, jaksa penuntut umum tidak mengindikasikan locus wilayah hukum yang dimana dugaan perkara tersebut terjadi di Kota Surabaya.
1. Jaksa tidak cermat dalam membuat dakwaan

Selanjutnya surat dakwaan jaksa penuntut, kata dia, tidak menguraikan secara rinci fakta perbuatan yang didakwakan, sehingga terdapat ketidakcocokan dengan modus operandi uraian kronologi.
"Kontradiksi redaksi yang menimbulkan ketidakmampuan terdakwa untuk mengetahui secara pasti apa yang harus dibela dikarenakan dakwaan yang tidak cermat dan terdapat inkonsistensi mendasar dalam uraian perbuatan, (sehingga) dakwaan harus dinyatakan cacat formil," ujar Fidelis dalam persidangan.
Tak hanya itu, Fidelis menganggap dakwan yang disampaikan JPU telah gagal memaparkan dengan jelas pelaku dari unggahan atau siaran, walaupun terdapat keterangan bahwa perangkat handphone saat siaran sedang diunggah oleh saksi lain.
"(Sehingga) Dakwaan tetap mendistribusikan tindakan publikasi sepenuhnya kepada terdakwa tanpa menjelaskan keterkaitan teknis akur, pemilikan perangkat, atau tindakan pengunggahan," ungkapnya.
2. Minta hakim terima keberatan formil

Kegagalan tersebut, menurut Fidelis telah menjadikan dakwaan yang diberikan JPU telah premature dan kabur, serta cacat formil yang mengakibatkan ketidakpastian dalam tuduhannya.
"Oleh karena itu (kami) penasihat hukum beralasan untuk minta agar majelis Hakim terlebih dahulu menerima keberatan formil ini, Apabila cacat formil terbukti menyatakan dakwaan ini batal, serta memerintahkan penuntut untuk memperbaiki, melengkapi dakwaan tersebut dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
3. Resbob didakwa telah melakukan ujaran kebencian

Diberitakan sebelumnya, Resbob didakwa oleh JPU dengan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Resbob secara sadar dan sengaja melakukan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Viking dan Suku Sunda melalui platform media sosial.
"Dimana kata-kata tersebut diucapkan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dalam keadaan sadar sambil mengemudikan kendaraan mobil," ucap JPU saat membacakan dakwaan beberapa hari kemarin.


















