52 Napi di Jabar Dapat Remisi Waisak 2026, Termasuk Empat Koruptor

- Sebanyak 52 narapidana beragama Buddha di Jawa Barat menerima remisi Hari Raya Waisak 2026, dengan pengurangan masa tahanan bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan.
- Dari total penerima remisi, empat di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi, namun identitas dan besaran remisinya tidak dijelaskan demi menjaga privasi warga binaan.
- Pemberian remisi dilakukan sesuai aturan UU Pemasyarakatan dan Permenkumham, dengan syarat utama narapidana berkelakuan baik serta telah menjalani pidana minimal enam bulan.
Bandung, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Jawa Barat turut memberikan remisi Hari Raya Waisak 2026 kepada 52 warga binaan atau narapidana beragama Buddha di rutan dan lapas yang berada di Jabar.
Adapun total terdapat total 33 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Sementara, remisi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham No. 16 Tahun 2023.
1. Dipastikan tidak ada yang langsung bebas

Sebanyak 52 warga binaan yang mendapatkan remisi di Jabar besaran diskon atau pengurangan masa tahanannya berbeda-beda. Ada sebanyak enam orang memperoleh remisi 15 hari, 24 orang memperoleh remisi satu bulan.
Kemudian, sembilan narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan 13 narapidana memperoleh remisi dua bulan. Namun, puluhan narapidana itu tak langsung bebas.
"Jumlah total 52 orang," kata Kakanwil Ditjenpas Jabar, Kusnali, melalui keterangan yang diterima pada Senin (1/6/2026).
2. Ada empat orang koruptor dapat remisi

Kusnali melanjutkan, berdasarkan data ada empat di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi. Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara rinci identitas dan besaran remisi yang diperoleh empat narapidana kasus korupsi tersebut.
"Korupsi ada empat orang. Untuk nama (narapidana korupsi) gak bisa ngasih tahu sebagai privasi dari warga binaan," jelasnya.
3. Seluruh napi yang dapat remisi sudah memenuhi persyaratan

Kusnali menambahkan, 52 narapidana itu mendapatkan remisi karena telah memenuhi sejumlah syarat seperti berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan yang dihitung sejak masa penahanan.
"Syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Kemudian, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan," kata dia.


















