Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cirebon Larang Becak Saat Arus Mudik, Kompensasi Disiapkan

Cirebon Larang Becak Saat Arus Mudik, Kompensasi Disiapkan
Becak di jalur Pantura Kabupaten Cirebon
Intinya Sih
Timeline
5W1H
  • Pemerintah Kabupaten Cirebon menyiapkan kompensasi bagi ratusan tukang becak yang dilarang beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran untuk menjaga kelancaran lalu lintas.
  • Proses verifikasi data penerima bantuan dilakukan ketat dengan melibatkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan becak agar penyaluran kompensasi tepat sasaran.
  • Kebijakan ini merupakan instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan detail teknis seperti jadwal pelarangan dan besaran bantuan masih menunggu regulasi resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Cirebon, IDN Times - Pemerintah menyiapkan dana kompensasi bagi ratusan tukang becak di Kabupaten Cirebon menyusul rencana penghentian operasional selama arus mudik dan balik Lebaran tahun ini. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat yang diteruskan melalui dinas perhubungan tingkat provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Mida Aftiyani, menyampaikan pihaknya saat ini fokus pada pendataan ulang calon penerima bantuan. “Akan ada kompensasi untuk para tukang becak yang terdampak. Sekarang kami sedang memverifikasi data agar bantuan tepat sasaran,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Larangan operasional becak direncanakan berlaku saat periode puncak mobilitas Lebaran, ketika volume kendaraan meningkat tajam di jalur utama Kabupaten Cirebon. Pemerintah menilai pembatasan tersebut diperlukan untuk mengurangi potensi kemacetan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas.

1. Verifikasi ketat untuk cegah kecurangan

Becak di George Town Penang, Malaysia (IDN Times/Sunariyah)
Becak di George Town Penang, Malaysia (IDN Times/Sunariyah)

Proses verifikasi dilakukan dengan sejumlah persyaratan administratif. Setiap calon penerima diwajibkan menyerahkan salinan kartu tanda penduduk elektronik dan dokumentasi foto bersama becak miliknya. Langkah ini, menurut Mida, bertujuan meminimalisir potensi penyalahgunaan data.

Pendataan juga melibatkan unsur teknis guna memastikan keberadaan dan status aktif para pengemudi becak. Pemerintah kabupaten, kata dia, hanya melakukan monitoring serta evaluasi, sementara penetapan akhir penerima kompensasi tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Kami memastikan data yang dikirim benar-benar sesuai kondisi lapangan. Finalisasinya menunggu hasil verifikasi dari provinsi,” katanya.

Berdasarkan catatan tahun sebelumnya, terdapat 557 tukang becak yang diusulkan menerima kompensasi. Namun angka tersebut belum bisa dipastikan menjadi jumlah penerima tahun ini karena masih dalam tahap penyaringan ulang.

2. Instruksi provinsi dan skema kebijakan

Ilustrasi becak
Ilustrasi becak

Kebijakan penghentian sementara operasional becak merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas terpadu selama musim mudik. Instruksi tersebut berasal dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat yang menindaklanjuti arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu regulasi teknis yang memuat jadwal pasti pelarangan, durasi pemberlakuan, serta ketentuan besaran kompensasi yang akan diterima masing-masing pengemudi becak. Dishub Kabupaten Cirebon menegaskan belum ada keputusan resmi terkait nominal bantuan maupun tanggal efektif kebijakan.

Menurut Mida, koordinasi lintas tingkat pemerintahan terus dilakukan agar pelaksanaan di lapangan berjalan tanpa polemik. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan pembatasan mobilitas tersebut tidak menimbulkan gejolak sosial, terutama bagi pekerja sektor informal yang menggantungkan penghasilan harian dari jasa angkutan becak.

3. Dampak ekonomi dan pengaturan mudik

ilustrasi sejarah becak di Jogja (unsplash.com/@tuyuloveu)
ilustrasi sejarah becak di Jogja (unsplash.com/@tuyuloveu)

Larangan operasional selama arus mudik berpotensi memengaruhi pendapatan para tukang becak yang umumnya bekerja tanpa penghasilan tetap. Kompensasi disiapkan sebagai bentuk mitigasi agar mereka tetap memiliki pemasukan selama masa pembatasan.

Di sisi lain, pemerintah memandang pengaturan ini sebagai bagian dari strategi pengendalian kepadatan lalu lintas di wilayah Kabupaten Cirebon yang kerap menjadi titik lintasan kendaraan antarkota. Keberadaan becak di jalur tertentu dinilai dapat memperlambat arus kendaraan ketika volume meningkat signifikan.

Meski demikian, keputusan final masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah provinsi. Dishub Kabupaten Cirebon memastikan akan segera menyosialisasikan jadwal dan mekanisme pencairan kompensasi setelah regulasi diterbitkan.

“Kami menunggu arahan lengkap dari provinsi, termasuk kapan mulai dan berakhirnya pembatasan. Setelah itu baru bisa kami umumkan secara detail kepada masyarakat,” ujar Mida.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More