Kejari Bandung Siap Bantah Semua Dalih Praperadilan Erwin

- Kejari Bandung siap memberikan jawaban atas dalih-dalih praperadilan Erwin di Pengadilan Negeri Bandung.
- Erwin berdalih penetapan tersangkanya cacat hukum tanpa prosedur jelas dan banyak aturan yang dilanggar.
- Tujuh materi untuk melawan penetapan status tersangka oleh Kejari Kota Bandung disampaikan dalam praperadilan Erwin.
Bandung, IDN Times - Kejari Kota Bandung siap memberikan jawaban atas dalih-dalih yang disampaikan tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan sekaligus Wakil Wali Kota Bandung Erwin dalam berkas praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Jawaban akan disampaikan dalam sidang yang digelar Rabu (7/1/2026) hari ini. Adapun dalam praperadilan Erwin berdalih penetapan tersangkanya cacat hukum tanpa prosedur yang jelas dan banyak aturan yang dilanggar.
"Hari ini kami akan hadir, kami akan jawab gugatan pemohon di praperadilan," kata Kasiintel Kejari Kota Bandung Alex Akbar sebelum praperadilan.
1. Semua jawaban akan disampaikan di persidangan

Alex Akbar belum mau berbicara banyak soal gugatan Erwin. Ia memastikan, materi tersebut telah disiapkan untuk dibacakan pada sidang jawaban hari ini.
"Mengenai jawaban gugatan, kami belum bisa menyampaikannya sekarang. Nanti jawaban itu akan kami sampaikan di persidangan," kata dia.
Sebagai informasi, dalam praperadilan Erwin ada tujuh materi untuk melawan penetapan status tersangka oleh Kejari Kota Bandung. Pertama, Erwin menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
2. Pengumuman tersangka melanggar aturan

Selanjutnya, Erwin menganggap penetapan tersangka dilakukan tanpa dua alat bukti yang sah. Bahkan, mereka menilai pengumuman Erwin sebagai tersangka malah dilakukan lebih dahulu di media massa.
"Pengumuman tersangkanya dilakukan melalui media sebelum di informasikan atau pemberitahuan resmi kepada klien kami, jedanya satu sampai dua hari," ungkap pengacara Erwin Bobby Herlambang.
3. Surat penetapan tersangka juga tidak disampaikan dengan baik

Materi keempat, Erwin mengklaim belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) soal proses perkara itu. Poin kelima, mereka turut menyoroti penyerahan surat penetapan tersangka yang diserahkan tidak dengan proses sepatutnya.
"Surat penetapan tersangka itu tidak disampaikan secara patut, dititipkan ke satpam di malam hari jam 10 malam. Keenam, ada ketidakjelasan dan inkonsistensi terkait pasal yang disangkakan," ujarnya.
"Ketujuh, terkait penggeledahan dan penyitaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum. Itu tujuh materi kita dalam praperadilan ini," kata dia.
















