Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejari Bandung Siap Bantah Semua Dalih Praperadilan Erwin

IMG_20260106_113756.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Kejari Bandung siap memberikan jawaban atas dalih-dalih praperadilan Erwin di Pengadilan Negeri Bandung.
  • Erwin berdalih penetapan tersangkanya cacat hukum tanpa prosedur jelas dan banyak aturan yang dilanggar.
  • Tujuh materi untuk melawan penetapan status tersangka oleh Kejari Kota Bandung disampaikan dalam praperadilan Erwin.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kejari Kota Bandung siap memberikan jawaban atas dalih-dalih yang disampaikan tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan sekaligus Wakil Wali Kota Bandung Erwin dalam berkas praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Jawaban akan disampaikan dalam sidang yang digelar Rabu (7/1/2026) hari ini. Adapun dalam praperadilan Erwin berdalih penetapan tersangkanya cacat hukum tanpa prosedur yang jelas dan banyak aturan yang dilanggar.

"Hari ini kami akan hadir, kami akan jawab gugatan pemohon di praperadilan," kata Kasiintel Kejari Kota Bandung Alex Akbar sebelum praperadilan.

1. Semua jawaban akan disampaikan di persidangan

Ilustrasi palu hakim sebagai simbol hukum dan proses pengadilan.
Ilustrasi palu hakim yang sering digunakan sebagai simbol proses hukum dan penegakan keadilan. Foto oleh Tingey Injury Law Firm via Unsplash.

Alex Akbar belum mau berbicara banyak soal gugatan Erwin. Ia memastikan, materi tersebut telah disiapkan untuk dibacakan pada sidang jawaban hari ini.

"Mengenai jawaban gugatan, kami belum bisa menyampaikannya sekarang. Nanti jawaban itu akan kami sampaikan di persidangan," kata dia.

Sebagai informasi, dalam praperadilan Erwin ada tujuh materi untuk melawan penetapan status tersangka oleh Kejari Kota Bandung. Pertama, Erwin menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

2. Pengumuman tersangka melanggar aturan

Palu Hakim (Pixabay.com/Vblock)
Palu Hakim (Pixabay.com/Vblock)

Selanjutnya, Erwin menganggap penetapan tersangka dilakukan tanpa dua alat bukti yang sah. Bahkan, mereka menilai pengumuman Erwin sebagai tersangka malah dilakukan lebih dahulu di media massa.

"Pengumuman tersangkanya dilakukan melalui media sebelum di informasikan atau pemberitahuan resmi kepada klien kami, jedanya satu sampai dua hari," ungkap pengacara Erwin Bobby Herlambang.

3. Surat penetapan tersangka juga tidak disampaikan dengan baik

ilustrasi palu hakim (pexels.com/KATRIN  BOLOVTSOVA)
ilustrasi palu hakim (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Materi keempat, Erwin mengklaim belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) soal proses perkara itu. Poin kelima, mereka turut menyoroti penyerahan surat penetapan tersangka yang diserahkan tidak dengan proses sepatutnya.

"Surat penetapan tersangka itu tidak disampaikan secara patut, dititipkan ke satpam di malam hari jam 10 malam. Keenam, ada ketidakjelasan dan inkonsistensi terkait pasal yang disangkakan," ujarnya.

"Ketujuh, terkait penggeledahan dan penyitaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum. Itu tujuh materi kita dalam praperadilan ini," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Diguyur Hujan Deras, Desa Kasturi Majalengka Terendam Banjir 1 Meter

07 Jan 2026, 21:57 WIBNews