Pemkot Cimahi Angkat Ratusan Pegawai Honorer Menjadi P3K Paruh Waktu

- Pemkot Cimahi akan angkat 120 THL menjadi P3K Paruh Waktu setelah disetujui oleh BKN.
- Para THL atau honorer yang diusulkan minimal 2 tahun akan diangkat, dengan kontrak kerja selama satu tahun.
- Keputusan ini telah diumumkan melalui surat resmi Nomor: KP/1/BKPSDM2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.
Cimahi, IDN Times - Sebanyak 120 Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu, di mana hal tersebut sudah hasil keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"PPPK di Cimahi ada 120 orang, yang sudah disetujui oleh BKN, sehingga tinggal menunggu pelantikan saja," kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Senin (15/9/2025).
1. Honorer dua tahun diangkat jadi P3K Paruh Waktu

Ngatiyana menuturkan, Pemkot Cimahi telah mengusulkan daftar alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke BKN beberapa waktu lalu. Mereka yang diusulkan adalah THL atau honorer yang telah bekerja minimal dua tahun.
"Betul, orang-orang yang sudah menjadi THL atau honorer dengan aturan minimal dua tahun, itulah yang menjadi, dan itu keputusan pemerintah pusat mana yang paruh waktu," tuturnya.
2. Dikontrak satu tahun terlebih dahulu

Ngatiyana mengkonfirmasi jika PPPK Paruh Waktu memiliki kontrak kerja dengan durasi satu tahun. Sehingga, nantinya kata Ngatiana, akan disesuaikan dengan kebutuhan dan juga penilaian nantinya dari kinerja para calon P3K Paruh Waktu ini.
"Iya, setahun. Kalau dibutuhkan dikontrak lagi," ucapnya.
3. Ratusan P3K sudah siap langsung bekerja

Terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah mengkonfirmasi jika ada 120 PPPK Paruh Waktu yang di Pemkot Cimahi.
Daftar 120 PPPK Paruh Waktu tersebut telah diumumkan melalui surat resmi Nomor: KP/1/BKPSDM2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.
"Itu sudah kami umumkan Kang," kata Siti Fatonah.