Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dedi Mulyadi Geram Sampah Pasar Caringin Tidak Kunjung Selesai

IMG-20250820-WA0014.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menolak menangani masalah sampah di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung.
  • Dedi meminta pengelola pasar untuk menyelesaikan sendiri permasalahan sampahnya dan tidak membuangnya ke TPS yang ada di Kota Bandung.
  • Pemkot Bandung menyatakan pengelolaan sampah oleh pengelola Pasar Caringin salah dan tidak sesuai aturan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan dirinya tidak akan lagi menangani masalah sampah yang berada di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, menyusul beredarnya video di media sosial keluhan terkait tumpukan sampah di pasar tersebut.

Dedi menegaskan, dirinya sudah memberikan arahan sejak awal dan mengambil tindakan dengan membersihkan tumpukan sampah tersebut.

"Saya tak akan lagi menangani pasar tersebut karena saya sudah memberikan arahan sejak awal. Saya juga sudah mengambil tindakan dan selanjutnya harus diurus sendiri karena pemerintah tidak memiliki relevansi terhadap pengelolaan Pasar Caringin," tegas KDM, dalam video yang diunggah di akun pribadinya, Senin (15/9/2025).

1. Pengelola harus tanggung jawab

IMG-20250820-WA0013.jpg
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dedi menyatakan, Pemprov Jabar pernah datang ke Pasar Caringin untuk menangani permasalahan sampah dan melakukan penyelesaian.

"Mengenai keluhan tumpukan sampah, dulu saya pernah datang ke Pasar Caringin. Caringin adalah pasar yang dikelola oleh swasta, kemudian iuran atau pembayaran sampahnya dipungut oleh pengelola pasar dan itu swasta. Waktu itu setelah sampah dibersihkan sudah saya sampaikan," kata Dedi.

2. Pasar Caringin harus kelola sampah secara mandiri

IMG-20250805-WA0038.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dengan begitu, Dedi meminta agar pengelola pasar bisa menyelesaikan kembali sampahnya dan jangan sampai membuat masyarakat yang terdampak dari hal tersebut. Karena, Dedi menilai ada dampak hukum jika pengelola tidak mengangani sampahnya.

"Pengelola Pasar Caringin harus melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Dikelola di areal pasarnya sendiri dan apabila itu tidak dilakukan, maka akan terjadi perbuatan pidana dan aspek pidana lingkungannya," kata Dedi.

3. Pemkot Bandung sudah pastikan pengelola sampah di Pasar Cicaringin salahi aturan

IMG-20250705-WA0051.jpg
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Seperti diketahui, Pemkot Bandung juga sudah melakukan penelusuran langsung ke lapangan pada beberapa waktu lalu. Hasilnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung memastikan pengelolaan sampah yang dijalankan pengelola Pasar Caringin salah.

Penimbunan yang dilakukan tidak sesuai dan pembakaran sampah oleh alat incenerator pun tidak sesuai aturan.

Adapun Pasar Caringin ini adalah pasar swasta maka mereka memiliki kewajiban untuk mengelola sampah secara mandiri, tidak membuangnya ke TPS yang ada di Kota Bandung. Bahkan mereka diharap bisa mengelola sampah langsung di tempatnya sehingga tidak semua terbuang ke TPA.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

26.968 Honorer di Pemprov Jabar Diusulkan Jadi P3K Paruh Waktu

15 Sep 2025, 18:17 WIBNews