Perusahaan di Jabar Beli BBM Tidak dari Penyalur Resmi Bakal Disanksi

- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewajibkan perusahaan pengguna bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) untuk membeli bahan bakarnya melalui penyedia atau penyalur yang terdaftar sebagai wajib pajak di Jabar.
- Perusahaan yang kedapatan membeli BBM dari penyedia tidak resmi atau belum terdaftar sebagai Wajib Pajak di Bapenda Provinsi Jawa Barat bisa dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga ancaman pidana sesuai undang-undang.
- Pemerintah provinsi menekankan bahwa aturan ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah semata, melainkan juga menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan adil serta mendukung pembang
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta seluruh perusahaan pengguna bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) harus membeli bahan bakarnya melalui penyedia atau penyalur yang terdaftar sebagai wajib pajak di Jabar. Gubernur Jabar pun sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut.
Surat Edaran Nomor 102/KU.03.02.02/Bapenda, ditandatangani Dedi Mulyadi pada 7 Juli 2025, dan diterbitkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui surat tersebut menyatakan bahwa perusahaan yang kedapatan membeli BBM dari penyedia tidak resmi atau belum terdaftar sebagai wajib pajak di Bapenda Provinsi Jawa Barat bisa dikenakan sanksi.
Sanksinya mulai dari teguran hingga ancaman pidana sesuai undang-undang, dengan denda maksimal hingga empat kali lipat dari pajak yang seharusnya dibayarkan.
"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap liter bahan bakar yang dikonsumsi di Jawa Barat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah," kata Dedi, Rabu (5/11/2025).
1. Diklaim untuk kepentingan pemerataan ekonomi

Dalam Lampiran Surat Edaran tersebut, pemerintah mencantumkan daftar panjang perusahaan penyedia BBKB yang sudah terdaftar. Di antaranya adalah PT Pertamina Patraniaga, PT Shell Indonesia, PT Aneka Petroindo Raya, PT.ExxonMobil Lubricants, PT. AKR Corporindo Tbk, hingga PT Vivo Energi Indonesia.
Dengan adanya surat edaran ini, perusahaan-perusahaan selaku konsumen bahan bakar minyak di Provinsi Jawa Barat diharapkan bersumber dari wajib pajak yang terdaftar.
Pemerintah provinsi menekankan, aturan ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah semata, melainkan juga menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan adil.
2. Pembelian BBM harus berdampak kepada masyarakat

Dengan membeli dari penyedia resmi, perusahaan tidak hanya terhindar dari masalah hukum, tetapi juga ikut mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik melalui pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menyampaikan, kebijakan ini adalah memastikan tata kelola pajak berjalan optimal serta mendorong perputaran ekonomi.
"Ini bukan soal menambah beban masyarakat atau pelaku usaha. Kami ingin memastikan setiap transaksi pembelian bahan bakar yang terjadi di Jawa Barat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat," ujar Asep.
"Jika pembeliannya dilakukan di penyalur resmi yang terdaftar, pendapatan daerah dapat terkelola dengan baik dan kembali untuk pembangunan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur," katanya.
3. Kebijakan ini juga untuk melindungi konsumen

Asep menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan mendorong iklim usaha yang tertib dan berizin. Artinya, belanja bahan bakar oleh masyarakat maupun pelaku usaha tetap berada di Jawa Barat dan melalui penyedia yang sah.
Melalui SE ini, ia mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan transportasi, manufaktur, dan sektor lainnya yang membutuhkan pasokan BBM dalam skala besar bisa menaati aturan tersebut.
"Ini untuk melindungi konsumen, menertibkan distribusi BBM, serta memperkuat pondasi ekonomi daerah," katanya.














