Divonis 11 Tahun Bui, Dokter Priguna Tunduk Membisu di Kursi Pesakitan

- Priguna terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual
- Hakim memerintahkan Priguna membayar restitusi kepada ketiga korban
- Vonis 11 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa
Bandung, IDN Times - Dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) divonis sebelas tahun penjara dan dena Rp100 juta. Hakim menilai tedakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Priguna menjalani persidangan vonis dengan mengenakan kemeja putih, celana hitam. Mulutnya terus ditutupi masker hingga hakim membacakan vonis. Tumbuhnya pun terus membungkuk saat duduk di kursi pesakitan.
Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dengan didampingi dua anggota yaitu Sri Senaningsih dan juga Zulfikar Siregar.
1. Priguna sudah melakukan tindak pidana kekerasan seksual

Majelis Hakim menyatakan Priguna terbukti bersalah melakukan pemerkosaan kepada 3 perempuan di RSHS Bandung. Tindakannya, dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
"Mengadili, menyatakan, saudara Priguna telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pidana kekerasan seksual," ujar Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Bandung Lingga Setiawan, Rabu (5/11/2025).
"Menjatuhkan pidana selama sebelas tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak bisa membayarkannya diganti dengan hukuman penjara tiga bulan."
2. Diminta membayar restitusi

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut terdakwa membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada ketiga korban dengan total lebih dari Rp137 juta. Adapun total korban dari kasus ini ada sebanyak tiga orang.
Uang restitusi ini diwajibkan dibayar kepada, korban FH senilai Rp79.429.000: Rp49.810.000 untuk korban NK, dan sebesar Rp8.640.000 untuk korban FPA.
Pidana tambahan ini dibebankan kepada terdakwa berdasarkan perhitungan LPSK dengan Nomor: R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.
"Sehingga total restitusi yang perlu dibayarkan adalah Rp137.879.000, (seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu Rupiah)," kata Lingga.
Balik jaksa juga Priguna turut pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau menerima putusan ini. Jika dalam tujuh hari tidak ada keputusan maka vonis dinyatakan diterima oleh kedua belah pihak
3. Vonis sesuai dengan tuntutan

Sebelumnya, Jaksa menuntut Priguna dengan sebelas tahun penjara sesuai dengan Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j Juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Terdakwa PAP (dituntut) selama sebelas tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan, dan denda Sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila dengan tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, beberapa waktu lalu.
Jaksa penuntut juga memberikan pidana tambahan yang mana Priguna diminta untuk membayar restitusi berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor: R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 total keseluruhan sebesar Rp137.879.000.
Restitusi ini nantinya diberikan kepada tiga orang korban: pertama Rp79.429.000, korban kedua Rp49.810.000, dan korban ketiga Rp 8.640.000.
"Apabila restitusi tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ucapnya.














