Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkot Bandung Bantah Kabar Status Cagar Budaya Smansa Dicabut

IMG_20251001_085051.jpg
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya sih...
  • Status bangunan masih diduga ODCB
  • Tahun ini bisa dapat sertifikatnya
  • Kasus sengketa berlanjut ke Kasasi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Di tengah kasus sengketa lahan gedung SMA 1 Kota Bandung, beredar kabar pencabutan status tempat tersebut dicabut sebagai cagar budaya oleh wali kota. Terkait hal ini, pemerintah Kota Bandung menegaskan, sekolah tersebut sejak awal memang belum pernah memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai cagar budaya.

Perlu diketahui, Smansa pernah dicanangkan sebagai cagar budaya pada Perda no 7 tahun 2018 berupa lampiran Perda, akan tetapi belum ditetapkan pada keputusan kepala daerah.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, suatu bangunan atau objek baru sah berstatus cagar budaya setelah melalui proses kajian dan ditetapkan secara resmi melalui keputusan kepala daerah.

“Smansa itu belum pernah memiliki SK penetapan sebagai cagar budaya. Jadi tidak benar kalau disebut statusnya dicabut,” kata Farhan melalui siaran pers dikutip, Senin (16/2/2026).

1. Status bangunan masih diduga ODCB

Ilustrasi siswa SMA
Ilustrasi siswa SMA (unsplash.com/isengrapher)

Farhan menuturkan, dalam mekanisme yang diatur undang-undang, penetapan cagar budaya harus melalui tahapan pendaftaran, pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) hingga akhirnya diterbitkan keputusan wali kota. Tanpa SK tersebut, secara legal formal sebuah objek belum berstatus cagar budaya definitif.

Saat ini, SMAN 1 Bandung berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Cagar Budaya, objek yang diduga cagar budaya tetap diperlakukan layaknya cagar budaya dalam hal perlindungan hukum.

“Walaupun masih berstatus diduga, kalau ada yang merusak atau melakukan pelanggaran terhadap pelestariannya tetap bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2010,” jelasnya.

2. Tahun ini bisa dapat sertifikatnya

Ilustrasi siswa SMA: Shutterstock
Ilustrasi siswa SMA: Shutterstock

Ia menambahkan, Pemkot Bandung saat ini tengah melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan administratif untuk penetapan resmi SMAN 1 sebagai cagar budaya. Proses tersebut sudah berjalan sejak akhir tahun lalu dan menjadi prioritas pemerintah kota pada 2026.

“Insya Allah pertengahan tahun ini sudah bisa ditetapkan secara resmi,” ujarnya.

Farhan memastikan memberi intensi khusus terhadap Smansa dan pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan manajemen sekolah terkait proses tersebut.

3. Kasus sengketa berlanjut ke Kasasi

ilustrasi pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
ilustrasi pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Sebelumnya, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) resmi mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Seperti diketahui, PLK kalah dari Pemprov Jabar terkait sengketa lahan di tingkat banding.

"Ya benar (kasasi)," ucap Hendri Sulaeman singkat saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).

Ia tidak secara detail menyebut tanggal permohonan kasasi diajukan. Namun, tahapan sidang tengah dalam proses. "Sekarang sedang dalam proses kasasi," ungkap dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memenangkan banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Majelis hakim menolak seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen sekaligus membatalkan putusan PTUN Bandung yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Jemaah Persis Jabar Memulai Puasa Ramadan 19 Februari 2026

16 Feb 2026, 15:00 WIBNews