Program Wajib Halal Oktober 2026, Jabar Dapat 275 Ribu Sertifikat

- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong pelaku IKM memiliki sertifikat halal untuk mendukung program Wajib Halal Oktober 2026.
- Alokasi anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tersedia kuota 275 ribu sertifikat halal untuk Jawa Barat, dengan dukungan fasilitasi melalui APBD sebanyak 200 kuota.
- Skema sertifikasi halal telah bertransformasi dari voluntary menjadi mandatory, dengan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman bagi pelaku usaha mikro dan kecil diberlakukan hingga 2026.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong agar seluruh pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) bisa segera memiliki sertifikat halal untuk mendukung program pemerintah mengenai pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri Disperindag Jabar, Meidy Mahardani menegaskan, program Wajib Halal Oktober 2026 diwajibkan bagi IKM dengan produk tertentu khususnya makanan dan minuman.
"Wajib Halal Oktober 2026 merupakan kewajiban sertifikasi halal bagi kelompok produk tertentu, khususnya produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa terkait, yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia," ujar Meidy, dikutip Senin (16/2/2026).
"Artinya, mulai waktu tersebut, produk-produk yang termasuk dalam kategori wajib harus sudah memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," katanya.
1. Sinergi lintas sektor diperlukan

Kebijakan ini, kata dia bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi bagian dari upaya memberikan jaminan, rasa aman, dan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional, khususnya dari Jawa Barat.
Ia mengungkapkan, alokasi anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, tersedia kuota 275 ribu sertifikat halal untuk Jawa Barat. Selain itu, Disperindag Jabar juga mengalokasikan dukungan fasilitasi melalui APBD sebanyak 200 kuota.
"Jika kita berjalan masing-masing akan semakin sulit untuk target tersebut dapat tercapai, sehingga diperlukan sinergi lintas sektor," ucapnya.
2. Produk dengan sertifikat halal sangat penting

Dengan itu, Disperindag Jabar mendorong kolaborasi antar lembaga melalui pertukaran data dan informasi, sinkronisasi program pembinaan, dukungan kebijakan di daerah, serta penguatan jejaring antara instansi, pelaku usaha, dan pendamping halal.
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha BPJPH Provinsi Jabar, Saepul Falah menyebut, Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar, dengan 86,7 persen penduduk beragama Islam. Selain itu, sekitar 30-40 persen keputusan pembelian dipengaruhi oleh label halal, dan 93 persen muslim Indonesia menganggap nilai agama dalam produk sangat penting.
Saepul menegaskan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi Jaminan Produk Halal.
3. Sertifikat halal dapat meningkat kepercayaan konsumen

Dia menjelaskan, skema sertifikasi halal kini telah bertransformasi dari voluntary menjadi mandatory, dengan penahapan kewajiban yang diatur dalam regulasi terbaru. Khusus produk makanan dan minuman bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan hingga 2026.
"Terdapat berbagai manfaat sertifikasi halal bagi pelaku usaha, di antaranya meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, meningkatkan omzet dan margin usaha, memperkuat daya saing produk, hingga memenuhi kewajiban regulasi pemerintah," kata dia.
















