Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Serahkan Aset Tanah Senilai Rp23,3 Miliar ke Pemprov Jabar

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • KPK menyerahkan aset tanah senilai Rp23,3 miliar ke Pemprov Jabar untuk dimanfaatkan kembali bagi kepentingan pemerintah dan masyarakat.
  • Aset tersebut berada di 18 titik dan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk menjadi ruang terbuka hijau.
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya pengelolaan aset dengan baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Aset itu akan dimanfaatkan kembali bagi kepentingan pemerintah dan masyarakat Jawa barat.

Pelimpahan ini resmi dan telah dilakukan penandatanganan perjanjian dan berita acara serah terima hibah barang milik negara dari KPK kepada Pemda Provinsi Jawa Barat dilaksanakan di Aula Oman Sahroni Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

1. Aset tanah dan bangunan tersebar di beberapa titik

IMG-20251230-WA0037.jpg
Gubernur Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat Norman Nugraha mengatakan, aset yang diserahkan untuk Pemda Provinsi Jawa Barat berada di 18 titik.

"Nilainya sekitar Rp23,3 miliar rupiah," ujarnya dikutip, Senin (16/2/2026).

Norman menambahkan, aset-aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat termasuk diantaranya untuk menjadi ruang terbuka hijau.

2. Uang negara banyak dibelanjakan ke hal yang kurang bermanfaat

IMG-20251119-WA0016.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan Jawa Barat memiliki aset yang cukup banyak, tetapi masih lemah dalam pengelolaan aset. Padahal jika aset dikelola dengan maksimal, akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Seluruh aset itu saya harap memiliki manfaat bagi kegiatan pelayanan publik, salah satunya di Depok yang akan dipakai untuk Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat. Maka saya berharap pendapatan Samsatnya harus dapat meningkat," kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi.

Dedi menegaskan hibah aset yang berasal dari rampasan koruptor seharusnya menjadi pesan bahwa pejabat negara harus melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan dengan baik. Jangan selalu berusaha mencari celah untuk korupsi yang dia sebut sebagai korupsi kultural.

"Korupsi kultural itu seperti membuat belanja yang tidak diperlukan. Tidak perlu ada seminar, dibikin seminar. Tidak perlu ada penelitian, dibikin penelitian. Tidak perlu ada kunjungan kerja, dibikin kunjungan kerja. Tidak perlu ada sewa hotel, dibikin sewa hotel. Justru yang paling banyak hari ini, uang negara dibelanjakan tapi tidak punya manfaat bagi kepentingan layanan publik," tegasnya.

3. KPK turut memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat

Ilustrasi KPK. (IDN Times)
Ilustrasi KPK. (IDN Times)

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, penyerahan hibah ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang dilaksanakan oleh KPK.

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 disebutkan bahwa salah satu bentuk penyelesaian barang rampasan utamanya adalah melalui penjualan lelang, namun bila mana diperlukan boleh memindahtangankan melalui hibah seperti yang kita lakukan pada saat ini," jelasnya.

KPK tidak hanya berfokus pada memberi hukuman kepada pelaku korupsi, tetapi juga memberikan kemanfaatan untuk masyarakat. Hal itu karena sejatinya korban tindak pidana korupsi adalah rakyat.

Selanjutnya, KPK akan melalukan monitoring penataan dan penggunaan aset hasil hibah pada satu tahun kedepan agar aset yang diserahkan benar-benar bermanfaat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

KPK Serahkan Aset Tanah Senilai Rp23,3 Miliar ke Pemprov Jabar

16 Feb 2026, 22:09 WIBNews