Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov Jabar Paparkan Dasar Hukum Gaji dan Tunjangan Dedi Mulyadi

IMG_20250901_133821.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Pemprov Jabar menjelaskan komponen gaji, tunjangan, dan dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai aturan yang berlaku.
  • Gaji dan tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebesar Rp2.215.627.310 per tahun, termasuk belanja tunjangan lainnya.
  • Dasar hukum pemberian gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan penjelasan mengenai komponen gaji, tunjangan, serta dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar. Hal ini disampaikan agar masyarakat mendapat gambaran yang jelas mengenai pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ada sebagian masyarakat yang masih mempertanyakan terkait hal itu, juga pemberitaan media yang menilai gaji gubernur belum tersentuh efisiensi anggaran.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemdaprov Jabar Akhmad Taufiqurrahman menjelaskan, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pergeseran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor Sub Kegiatan 4.01.01.1.11.0001 terkait Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bahwa Belanja Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah adalah sebesar Rp2.215.627.310 per tahun.

"Jumlah sebesar itu terdiri dari Belanja Gaji Pokok Rp75.600.000, Belanja Tunjangan Keluarga Rp9.800.000, dan Belanja Tunjangan Jabatan Rp136.429.710. Kemudian Belanja Tunjangan Beras Rp7.140.000 (tertulis pada berita Rp71.140.000)," ucap Akhmad di Kota Bandung, Senin (15/9/2025).

1. Ada jaminan kesehatan dan kematian

IMG_20250901_133815.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, terdapat beberapa tunjangan lainnya yang juga diberikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, Akhmad menuturkan, seperti Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus Rp3.500.000, Belanja Tunjangan Pembulatan Gaji Rp1.600.

"Kemudian Iuran Jaminan Kesehatan Rp7.780.000, dan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Rp180.000. Selain itu, Iuran Jaminan Kematian Rp560.000 dan Belanja Insentif bagi KDH/WKDH (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor bagi KDH/WKDH Rp1.974.636.000," jelasnya.

2. Pendapatan Gubernur Rp31 miliar per tahun

IMG-20250830-WA0071.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut Akhmad menjelaskan pula, terdapat Belanja Dana Operasional KDH/WKDH sebesar Rp28.800.000.000 yang merupakan angka estimasi 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, yang diambil berdasarkan realisasi pendapatan daerah tahun sebelumnya.

"Pada infografik tertulis besaran pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berjumlah Rp33.231.254.620, seharusnya Rp31.015.627.310 per tahun," katanya.

3. Ketentuan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada

IMG-20250831-WA0092.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Adapun dasar hukum pemberian gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan berdasarkan aturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Akhmad juga menjelaskan, gaji dan tunjangan tersebut diatur dalam PP No 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP No 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP No 16 Tahun 1993.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Diduga Akhiri Hidup, Perempuan Berusia 19 Tahun Lompat dari Lantai 11

15 Sep 2025, 19:49 WIBNews