Korban Penyekapan Tiga Tahun di Bandung Alami Kerusakan Organ Tubuh

- Korban YTR (29) yang disekap dan dianiaya selama tiga tahun oleh kekasihnya di Bandung kini mulai pulih setelah dirawat di RS Hasan Sadikin sejak 10 Juni 2026.
- Pemeriksaan forensik Polda Jabar menemukan kerusakan pada beberapa organ tubuh korban, termasuk mata dan bibir, serta luka akibat benda tajam dan sundutan rokok sebagai bukti penganiayaan.
- Taufik Hidayat resmi ditetapkan sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan berdasarkan KUHP 2023, serta masuk Daftar Pencarian Orang; masyarakat diminta membantu melaporkan keberadaannya.
Bandung, IDN Times - Kondisi YTR (29 tahun) korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya Taufik Hidayat selama tiga tahun di Kabupaten Bandung saat ini mulai berangsur pulih. Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan pun melihat langsung kondisi korban di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (23/6/2026).
Setelah menjenguk korban, Rudi Setiawan mengatakan, kondisi YTR saat ini sudah berangsur membaik setelah dilakukan penanganan sejak 10 Juni 2026. Polda Jabar pun sudah melakukan berapa rangkaian pengecekan kondisi luka-luka yang dialami oleh korban, dan ditemukan beberapa organ tubuh yang rusak.
"Dari kami kedokteran kepolisian, dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak, yang tidak berfungsi. Di antaranya adalah mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan di kaki ini benda tajam," ujar Rudi.
1. Terdapat sundutan rokok di tubuh korban

Tim forensik Polda Jabar, diungkapkan Rudi, juga menemukan beberapa luka lainnya yang mana diduga akibat sundutan rokok di beberapa tubuh korban. Semua hasil pemeriksaan pihak kepolisian ini, dipastikan dia akan menjadi alat bukti untuk menyeret tersangka.
"Kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya. Tentunya ini menjadi bukti dari apa yang telah terjadi atau dilakukan oleh tersangka," kata dia.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat resmi menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan kepada YTR (29 tahun). Taufik dikenakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan, Pasal 466 KUHP yang baru 1 Tahun 2023, beserta penyekapan. Ini sudah kami tersangkakan kepada yang bersangkutan, inisialnya TH," jelasnya.
2. Taufik Hidayat ditetapkan sebagai pelaku dan DPO

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar juga menetapkan Taufik Hidayat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Masyarakat yang menemukan keberadaan Taufik Hidayat diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Rudi Setiawan memastikan, penetapan DPO ini sudah sesuai dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polda Jabar baru-baru ini, setelah polisi melakukan penyidikan dari perkara ini.
"Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait ini kami akan mengharapkan bantuan dari masyarakat," ujar Rudi.
3. Masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui keberadaan Tersangka

Polda Jabar pun meminta agar masyarakat mengetahui keberadaan Taufik Hidayat baik di wilayah Jawa Barat atau di luar provinsi, diharapkan bisa langsung segera melaporkan kepada Polsek atau Polres terdekat.
"Seluruhnya yang bila melihat informasi yang tadi kami sudah sebarkan, mengetahui, bertemu dan sebagainya untuk dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian, Jawa Barat khususnya, Polda Jabar untuk dapat menginformasikan keberadaannya di mana," tutur Rudi.

















