Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov Jabar Gelontorkan Rp60,8 Miliar untuk THR Pegawai PPPK

Pemprov Jabar Gelontorkan Rp60,8 Miliar untuk THR Pegawai PPPK
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
  • Pemprov Jawa Barat menyiapkan anggaran Rp60,8 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya bagi pegawai PPPK Paruh Waktu pada Lebaran 2026.
  • Setiap pegawai akan menerima THR setara satu bulan gaji terakhir, mengikuti ketentuan umum bagi aparatur sipil negara.
  • Pencairan THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pelaksanaan pembayaran di daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2026. Anggaran tersebut telah dipersiapkan dan tinggal menunggu surat dari pemerintah pusat untuk dikirim ke rekening masing-masing.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan komitmen tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap hak aparatur sipil negara, termasuk PPPK Paruh Waktu.

“Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran untuk THR PPPK Paruh Waktu. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp60,8 miliar,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/2/2026).

1. THR diberikan sebesar satu bulan gaji

Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

Herman menjelaskan, besaran THR yang akan diterima masing-masing pegawai setara dengan satu bulan gaji terakhir. Langkah ini dikatakan dia, mengikuti pola pemberian THR bagi aparatur sipil negara pada umumnya, dengan tetap menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Besaran THR yang diterima adalah senilai satu bulan gaji terakhir," katanya.

2. Pencarian tunggu PP

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Meski anggaran telah tersedia, Herman menegaskan pencairan THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi ASN. PP tersebut juga menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran di daerah.

"Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait pemberian THR bagi ASN. Begitu PP terbit, kami akan segera menindaklanjuti proses pencairannya," kata Herman.

3. Koordinasi dengan perangkat daerah terkait turut dilakukan

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Dengan kesiapan anggaran tersebut, Pemprov Jabar berharap proses administrasi dapat berjalan cepat setelah regulasi resmi diterbitkan pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan dukungan bagi PPPK Paruh Waktu dalam menyambut Hari Raya.

Pemprov Jabar juga memastikan koordinasi dengan perangkat daerah terkait terus dilakukan agar pelaksanaan pembayaran THR dapat berlangsung tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More