Sesuai Peraturan, Dedi Mulyadi Akui Belum Bayar Gaji PPPK Pemprov Jabar

- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengakui belum membayar gaji PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena belum waktunya untuk dibayarkan.
- PPPK paruh waktu di Jabar belum mendapatkan gaji pada Januari 2026 karena SK pengangkatan baru berlaku efektif per 1 Januari 2026, sehingga pembayaran gaji mengikuti masa kerja yang telah dijalani.
- Gaji PPPK paruh waktu baru bisa dibayarkan setelah pegawai menjalani masa kerja selama satu bulan penuh, dan pembayaran akan dilakukan langsung pada Februari setelah masa kerja terpenuhi.
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengakui belum membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Alasannya memang belum waktunya untuk dibayarkan.
Diketahui, PPPK paruh waktu di Jabar belum mendapatkan gaji pada Januari 2026. Dedi menyatakan, kondisi tersebut bukan disebabkan kelalaian atau keterlambatan pembayaran, melainkan murni konsekuensi administratif dari mekanisme penggajian PPPK paruh waktu.
Hal ini juga sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu baru berlaku efektif per 1 Januari 2026, sehingga sistem pembayaran gaji mengikuti masa kerja yang telah dijalani.
"PPPK itu memang memang belum dibayar, karena belum wajib dibayar sekarang," ujar Dedi saat diwawancarai, Kamis (22/1/2026).
1. PPPK harus kerja dulu satu bulan baru dibayar

Dedi menjelaskan, skema penggajian PPPK paruh waktu berbeda dengan pegawai yang telah lebih dulu bekerja. Gaji baru bisa dibayarkan setelah pegawai menjalani masa kerja selama satu bulan penuh.
"Karena kan SK-nya itu terhitung 1 Januari. Nah, pembayarannya itu dihitung kerja dulu saty bulan baru gajian. Jadi memang gajiannya nanti pada Februari," katanya.
2. Saat ini memang belum waktunya untuk dibayar

Lebih lanjut, Dia menegaskan, belum cairnya gaji pada Januari bukan berarti tertunda atau bermasalah. Dedi memastikan pembayaran akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Dia menepis anggapan soal belum dibayarkannya gaji PPPK karena ada persoalan keuangan.
"Jadi kalau sekarang belum dibayar, memang belum dibayar karena belum waktunya dibayar," katanya.
3. Tidak ada rapel gaji

Saat ditanya apakah gaji Januari akan dirapel bersama pembayaran berikutnya, Dedi memastikan hal tersebut tidak akan dilakukan. Pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan langsung dilakukan pada Februari setelah masa kerja satu bulan terpenuhi.
"Enggak dirapel. Iya, Februari, jadi kerja dulu baru nanti dibayar gitu," kata dia.


















