Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Petugas SPPG di Jabar Bisa Jadi PPPK, Pemprov Tunggu Arahan Pusat

Ilustrasi MBG ya g dibagikan pemerintah. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi MBG ya g dibagikan pemerintah. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Pegawai SPPG di Jabar berpeluang menjadi PPPK sesuai Perpres 115 Tahun 2025.
  • Mereka akan tercatat sebagai pegawai pemerintah pusat, bukan provinsi atau kabupaten/kota.
  • Kementerian Menpan-RB akan menerbitkan aturan turunan untuk seleksi pengangkatan PPPK dari pegawai SPPG.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat turut angkat bicara mengenai pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berpeluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).

Peraturan Pegawai SPPG menjadi PPPK itu memang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) para Pasal 17. Hanya saja, Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, pemerintah provinsi saat ini masih harus menunggu aturan turunannya.

Sebab, hal ini berkaitan langsung dengan Menpan-RB. "Jadi, kalau hemat saya kaitan dengan posisi tersebut ya menunggu peraturan selanjutnya. Harus tersedia dulu surat formasi dari Menpan-RB," kata Dedi, Selasa (13/1/2026).

1. Kemungkinan menjadi pegawai BGN

Ilustrasi MBG. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Ilustrasi MBG. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Meski pegawai SPPG berpeluang menjadi PPPK, Dedi menjelaskan, mereka nantinya akan tercatat sebagai pegawai di pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota.

Apalagi sampai saat ini para pegawai SPPG menerima gaji atau upah dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang sumber pendanaannya dari APBN, bukan APBD Provinsi maupun kabupaten/kota.

"Kemungkinan bukan menjadi PPPK di daerah, karena selama ini yang menugaskannya bukan oleh daerah, tapi oleh Badan Gizi Nasional. Pegawai SPPG itu kan bukan pegawainya di provinsi, kabupaten, dan kota, tapi di BGN," ujarnya.

2. Pemprov Jabar belum menerima aturan turunan

Ilustrasi MBG ya g dibagikan pemerintah. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi MBG ya g dibagikan pemerintah. (Dok. Istimewa)

Dedi menambahkan, ketika Kementerian Menpan-RB sudah menerbitkan aturan turunan dari Perpres 115 Tahun 2025, khususnya untuk Pasal 17 yang mengatur tentang pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK, tentunya akan ada seleksi untuk memenuhi formasi yang ada.

"Pengangkatan menjadi PPPK itu ada tahapan seleksi dan lainnya. Ketika nanti terealisasikan, BGN mengusulkan formasi ke Menpan-RB," ucapnya.

3. Ada tiga jabatan yang bisa jadi PPPK

IMG-20250905-WA0003.jpg
Ilustrasi MBG di Kabupaten Lebak (Dok. IDN Times/Sandi

Sebelumnya, dalam Pasal 17 pada Perpres 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG menyatakan kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan bisa diangkat sebagai PPPK yang mana nantinya honornya akan dijamin langsung pemerintah pusat.

"Pegawai SPPG diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" tulis peraturan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

66 Rumah di Cikawao Bandung Buang Hajat Langsung ke Sungai

13 Jan 2026, 21:41 WIBNews