Reaktivasi Ekowisata Puncak Bogor, DPRD Jabar Pertanyakan Dasar Izin

- DPRD Jawa Barat mempertanyakan dasar regulasi izin reaktivasi ekowisata Puncak Bogor yang sebelumnya disegel, serta meminta alasan pemerintah pusat dibuka kepada publik.
- DPRD mendesak pemerintah pusat dan Pemprov Jabar menghitung dampak lingkungan, mengendalikan alih fungsi lahan, dan menginventarisasi kerusakan hutan, kebun, serta lahan pertanian.
- Walhi Jabar menilai keterbukaan izin masih minim dan meminta verifikasi dokumen lingkungan serta komitmen perusahaan, termasuk pembukaan jalur pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat memberikan beberapa catatan soal rencana pembukaan kembali kawasan ekowisata di Puncak Bogor yang sebelumnya sempat disegel oleh pemerintah pusat dan Pemprov Jabar.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar, Ono Surono mengatakan, secara regulasi memang perizinan dan dokumen persyaratan lainnya ada di pemerintah pusat. Namun, alasan pemerintah pusat mengizinkan kembali operasi ekowisata tersebut harus disampaikan ke publik.
"Ya itu kan sebenarnya sudah yang menangani kan kementerian kan, Kementerian Lingkungan Hidup. Nah, sehingga ya kita sih ingin memastikan saja kalaupun memang mereka sudah bisa beroperasi kembali maka harus didasari dengan regulasi yang terpenuhi," ujar Ono, Rabu (26/8/2026).
1. Dampak lingkungan harus diperhatikan secara mendalam

Kementerian ATR dan Kementerian Kehutanan menyegel empat villa di kawasan Puncak, Bogor karena berdiri di DAS Ciliwung. (Dokumentasi Kementerian ATR) Selain itu, DRPD Jabar juga meminta Pemprov Jabar menegaskan kembali komitmennya dalam perlindungan lingkungan khususnya di kawasan tersebut di mana sebelumnya terdapat BUMD yang ikut serta membangun objek wisata hingga akhirnya saat ini sudah ditutup.
"Nah yang kedua, ya, bagaimana lingkungan hidup juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari komitmen pemerintah pusat dengan pemerintah Jawa Barat, ya, yang konsisten untuk mengendalikan alih fungsi," katanya.
Lebih lanjut, Ono mendorong agar pemerintah pusat dan Pemprov Jabar bisa menghitung dampak lingkungan yang akan terjadi dari aktivitas ekowisata ini. Sebab, Ono menilai, ada alih fungsi lahan yang terjadi akibat kegiatan usaha sejumlah perusahaan tersebut.
"Lalu catatan saya terakhir bukan hanya berhenti di situ. Jadi pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk menginventarisasi seluruh potensi kerusakan-kerusakan lingkungan di Jawa Barat yang diakibatkan dari alih fungsi lahan-lahan hutan, kebun, lahan-lahan produktif pertanian menjadi fungsi lainnya," katanya.
2. Walhi minta pemerintah pusat transparan soal izin

Menhut Raja Juli bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sat diwawancarai usai menanam 50.000 pohon secara simboils di Puncak Bogor, Sabtu (22/3/2025). (Istimewa). Sebelumnya, Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar, Wahyudin Iwang menyoroti mengenai operasional kembali atau izin kegiatan sejumlah perusahaan ekowisata di Puncak Bogor. Pemerintah, menurutnya harus mengungkapkan ke publik mengapa mengeluarkan izin untuk perusahaan-perusahaan tersebut.
"Yang Walhi soroti itu dari sisi keterbukaan pemerintah terhadap publik masih minim, harusnya mereka dari proses penyegelan sampai akhirnya mereka beraktivitas lagi itu apa yang menjadi landasan, kan kita publik mesti tahu ya gitu," kata Iwang, Selasa (25/8/2026).
Iwang merasa janggal dengan langkah pemerintah yang kemudian memberikan izin kembali kepada para perusahaan itu, di mana sebelumnya sudah dipastikan melanggar hingga dilakukan penyegelan hingga viral di media sosial.
"Apakah secara kawasan sudah sesuai, terus apakah dokumen lingkungannya pun juga sudah ditempuh secara baik, terus juga apakah misal landscape tersebut dialihfungsikan sesuai daya dukung daya tampungnya," katanya.
"Apakah misal bangunan yang dibangun mereka itu sudah memenuhi kaidah-kaidah daya dukung daya tampung lingkungan yang ada di situ, itu kan publik perlu tahu ya."
3. Desak tidak ada buka jalur baru

Polisi menutup Jalur Puncak Bogor dari arah Jakarta menuju Cianjur hingga Bandung jelang malam tahun baru 2025, Selasa (31/12/2024) pukul 18.00 WIB (IDN Times/Linna) Lebih lanjut, Iwang pun menyoroti komitmen para perusahaan melakukan aktivitas usahanya di wilayah puncak Bogor di mana untuk menyelesaikan semua dokumen izin tersebut sangat banyak, dan semuanya harus terpenuhi.
"Yang Walhi soroti yang kedua itu apakah perusahaan ini juga sudah melakukan komitmen lingkungan dengan baik sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh kementerian, baik itu menteri LH, menteri ATR BPN karena banyak sekali dokumen perizinan yang mereka harus kantongi," tuturnya.
Selain itu, persoalan pembukaan lahan untuk area pendakian ada baiknya tidak dibuat baru, karena wilayah yang menjadi pusat wisata tersebut berada di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
"Untuk jenis kegiatan camping ground-nya atau pendakiannya ketika mereka membuka jalur, Walhi tidak berharap karena sebagian itu ada di wilayah zona pemanfaatan. Meskipun zona pemanfaatan ini secara aturan boleh dimanfaatkan, tapi kami tidak berharap," ujarnya.


















