ASN Bandung Barat Bahas Fee Proyek Saat Live TikTok Dipindahtugaskan

- ASN Pemkab Bandung Barat Indah Yusuvia Pratama terbukti melanggar kode etik karena siaran langsung TikTok saat jam kerja, sehingga Inspektorat merekomendasikan pemindahan tugas dari DPUTR.
- Pernyataan soal fee 1 persen dalam siaran tersebut, berdasarkan pemeriksaan, tidak terkait proyek pemerintah Bandung Barat, melainkan percakapan tentang pengurusan notaris dengan rekan kerja.
- Keputusan lokasi pemindahan berada di tangan Kepala Dinas PUTR; Bupati Jeje meminta penindakan sesuai aturan, sementara Gubernur Dedi menilai live itu menonjolkan gaya personal.
Bandung, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung Barat yang melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja, Indah Yusuvia Pratama, dipastikan telah terbukti melanggar kode etik. Inspektorat merekomendasikan pemindahan tugas terhadap ASN tersebut.
"Dalam rangka pembinaan karena pelanggaran etika tadi, kami merekomendasikan untuk IYP dialihkan tugasnya atau dipindahkan, tak lagi di kantor DPUTR," kata Inspektur Inspektorat Bandung Barat, Yadi Azhar, Selasa (25/8/2026).
1. Fee satu persen diklaim tidak berkaitan dengan proyek

Ilustrasi ASN mengikuti politik praktis (Foto: IDN Times) Setelah dilakukan pemeriksaan, Yadi mengungkapkan, salah satu hal yang menjadi pemerintah daerah adalah pernyataan fee satu persen yang dilontarkan Indah saat melakukan siaran langsung di media sosial. Alhasil, pernyataan itu tidak berkaitan dengan pekerjaan yang ada di Pemkab Bandung Barat.
"Kami sudah periksa yang bersangkutan. Soal fee satu persen ternyata enggak berkaitan dengan proyek pemerintah, tapi itu percakapan dengan teman kerja mengenai pengurusan notaris," ujarnya.
2. Dipindahkan dari Dinas PUTR

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A) Lebih lanjut, Yadi menambahkan, Inspektorat sifatnya hanya merekomendasikan, tidak bisa langsung memindahkan begitu saja. Dia mengatakan, pemindahan langsung dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang menjadi OPD atau tempat Indah Yusuvia Pratama bertugas.
"Kami hanya rekomendasi pemindahan tempat tugas. Soal lokasinya di mana, yang memutuskan Kepala Dinas PUTR," ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail alias Jeje meminta agar pegawai tersebut diperiksa dan diberikan sanksi. Dia meminta jika selama pemeriksaan terbukti melanggar, maka harus ditindak sesuai aturan.
"Ada potensi melanggar kode etik, saya perintahkan inspektorat untuk memeriksa lebih mendalam, sementara tadi pagi sudah diperiksa," ungkapnya, Selasa (11/8/2026).
3. Bupati minta ditindak tegas

Ilustrasi ASN. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A Jeje menambahkan, kasus yang menyeret nama pegawai di lingkungan Pemkab Bandung Barat tersebut telah mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Pak Gubernur sudah menelpon saya beberapa hari lalu, dan sebenarnya sebelum ditelpon saya sudah memerintahkan inspektorat untuk menindaklanjuti," ucapnya.
Sementara itu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya mengatakan, ASN tersebut bukan melakukan live untuk kepentingan transparansi, melainkan untuk menampilkan gayanya kepada pengikut akun TikTok pribadinya dan publik.
"Dalam penglihatan saya, bukan untuk membangun transparansi dalam pengelolaan keuangan maupun pendapatan. Tetapi, lebih kepada ingin memperlihatkan style personal," kata Dedi Mulyadi, dikutip dari TikTok pribadinya, Sabtu (8/8/2026).



















