Sampaikan Duplik Setelah Dituntut 7 Tahun, Ade Kunang Minta Dibebaskan

- Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menyampaikan duplik di Pengadilan Tipikor Bandung, membantah dakwaan suap ijon proyek, serta meminta majelis hakim membebaskannya.
- Tim kuasa hukum menilai proyek terkait telah melalui pengadaan sebelum Ade menjabat dan menyatakan tidak ada saksi terverifikasi yang membuktikan Ade maupun ayahnya mengatur proyek.
- JPU KPK tetap menuntut Ade tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta, sementara ayahnya, HM Kunang, dituntut empat tahun atas dugaan penerimaan suap Rp12,4 miliar.
Bandung, IDN Times - Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang menyampaikan duplik dalam sidang dugaan suap ijon proyek di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (26/8/2026). Ade turut membantah telah melakukan tindak pidana tersebut dan meminta dibebaskan.
Selain itu Ade Kusawara yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya turut mempertanyakan konstruksi pembuktian dan praktik penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan menilai, duplik kali ini menjadi momentum untuk menguji kembali apakah seluruh unsur dakwaan terhadap kliennya benar-benar telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Duplik ini cukup menarik karena sebenarnya tidak hanya berbicara soal apakah perbuatan terdakwa diputus atau terbukti melakukan suatu tindak pidana atau tidak. Saya melihatnya lebih jauh, yaitu praktik penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi secara lebih komprehensif," ujar I Wayan usai persidangan.
1. Klaim kliennya tidak punya hak mengatur proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar) Menurutnya, terdapat dua pendekatan pemikiran dalam penegakan hukum yang perlu ditempatkan secara proporsional, khususnya ketika berkaitan dengan pembuktian dalam perkara pidana.
Ia menyebut pendekatan tersebut antara lain legal positivism dan naturalism, yang menurutnya memiliki konsekuensi berbeda ketika diterapkan dalam proses penegakan hukum.
"Hukum pidana tetap dalam posisi sebagai ultimum remedium. Karena itu, kalau kita bicara lebih spesifik dalam kasus ini, mari kita lihat siapa Pak Abah Kunang dan siapa Pak Ade Kuswara," katanya.
"Apakah mereka penyelenggara negara atau pegawai negeri yang mengatur proyek? Tidak sama sekali. Punya kewenangan pun tidak. Bagaimana mau mengatur proyek?" ujarnya.
2. Semua bukti sudah disampaikan di persidangan

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar) Salah satu poin yang menjadi sorotan kuat tim pembela adalah keberadaan bukti tertulis yang disebut menunjukkan bahwa proyek-proyek yang dikaitkan dengan perkara tersebut telah selesai melalui proses pengadaan sebelum Ade Kuswara Kunang menjabat sebagai Bupati Bekasi.
I Wayan mengatakan, bukti tersebut telah diajukan ke persidangan dan dinilai memiliki kekuatan untuk menguji konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum.
"Bagaimana hubungannya dengan alat bukti yang sangat sahih yang sudah kami ajukan, yaitu bukti-bukti tertulis yang otentik yang menerangkan bahwa proyek-proyek itu telah dilaksanakan dan proses pengadaan barang dan jasanya sudah selesai jauh sebelum Pak Ade Kuswara menduduki atau menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bekasi,” katanya.
Ia juga mempertanyakan ada tidaknya saksi yang benar-benar dapat diverifikasi di persidangan dan secara langsung membuktikan bahwa Ade Kuswara Kunang maupun ayahnya, H.M. Kunang atau Abah Kunang, mengatur proyek sebagaimana konstruksi perkara yang didakwakan.
"Ada tidak saksi yang betul-betul bisa terverifikasi di persidangan, terutama untuk membuktikan bahwa Pak Ade Kuswara dan Abah Kunang mengatur proyek? Tidak ada sama sekali," ujar I Wayan.
3. KPK berpegang teguh pada tuntutan

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar) Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan repilik di mana fokusnya masih sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya di bacakan. KPK menuntut Ade Kusawara Kunang tujuh tahun bui.
Selain Ade Kusawara, ayahnya H.M Kunang alias Abah Kunang juga dituntut empat tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan meminta agar terdakwa Ade Kunang membayar biaya denda Rp300 juta.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa satu Ade Kuswara tujuh tahun dan denda Rp300 juta, dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dua H.M Kunang, empat tahun penjara," kata JPU.
Ade Kuswara bersama dengan ayahnya HM Kunang sebelumnya didakwa menerima uang suap dari sejumlah proyek di Pemkab Bekasi sebesar Rp12 miliar lebih. Keduanya pun diancam kurungan penjara maksimal selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Dakwaan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Senin (4/5/2026).
"Terdakwa melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdir sendiri, menerima hadiah yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp12,4 miliar," ujar JPU KPK, Ade Azharie saat membacakan dakwaan.
Dari jumlah total dugaan korupsi ini, Ade Kuswara Kunang telah menerima Rp11,4 miliar yang berasal dari terdakwa Sarjan yang merupakan seorang wiraswasta atau pengusaha di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kemudian, ayahnya HM Kunang alias Abah Kunang mendapatkan sebesar Rp1 miliar, dari Sarjan. Uang juga diterima dari Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar Alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar. Serta beberapa lainnya dari perusahaan kontraktor.
"Abang Kunang menerima uang sebesar Rp1 miliar berasal dari Iin Farihin," ucap JPU Ade Azharie.




















