Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Demi Kopdes Merah Putih, Taman Kanak-kanak di Cirebon Diratakan

Demi Kopdes Merah Putih, Taman Kanak-kanak di Cirebon Diratakan
Sebuah bangunan Taman Kanak-kanak (TK) di Desa Guwa Kidul, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga dibongkar untuk pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih. Peristiwa tersebut memicu sorotan publik setelah video pembongkaran berdurasi 1 menit 33 detik viral di media sosial.
Intinya Sih
  • Pemerintah Desa Guwa Kidul membongkar dua ruang kelas TK di atas tanah desa untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih, dengan alasan kepentingan umum dan optimalisasi aset desa.
  • Pihak yayasan mengklaim memiliki hak guna pakai, namun tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung. Pemerintah menegaskan lahan tersebut tercatat sebagai aset desa sejak awal berdirinya bangunan.
  • Video pembongkaran TK viral di media sosial dan memicu perhatian publik, bahkan menyerukan respons dari Presiden serta Gubernur Jawa Barat terkait nasib lembaga pendidikan anak usia dini itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Cirebon, IDN Times - Pemerintah Desa Guwa Kidul di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon membongkar dua ruang kelas Taman Kanak-kanak (TK) yang berdiri di atas tanah milik desa. Camat Kaliwedi, Hardomo, menegaskan langkah tersebut diambil untuk kepentingan umum serta mendukung program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di tingkat desa.

Pembongkaran dilakukan terhadap dua dari tiga ruang kelas yang selama ini digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Satu ruang lainnya masih difungsikan.

“Pembongkaran ini untuk kepentingan umum dan mendukung program pemerintah, termasuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Tanah itu aset desa,” ujar Hardomo, Senin (2/3/2026).

Menurut dia, lahan tempat bangunan berdiri merupakan milik desa sejak awal. Karena itu, ketika desa membutuhkannya untuk program strategis, pemerintah memiliki kewenangan menata ulang penggunaannya.

1. Mediasi dan status lahan

Ilustrasi penggusuran (IDN Times/Prayugo Utomo)
Ilustrasi penggusuran (IDN Times/Prayugo Utomo)

Hardomo menjelaskan, sekolah TK tersebut berada di bawah naungan Yayasan Darul Faruq. Tiga ruang kelas yang digunakan berdiri di atas tanah desa sejak sekitar 1980-an.

Ia menyebut, bangunan tersebut awalnya merupakan gedung PKK dan Karang Taruna. Karena aktivitas organisasi tidak lagi berjalan aktif pada masa itu, kuwu setempat memberikan izin penggunaan gedung untuk operasional TK.

“Itu ada tiga lokal, yang dibongkar dua lokal. Ketiganya berdiri di atas tanah desa,” katanya.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah kecamatan dan desa telah menggelar mediasi dengan manajemen yayasan. Dalam pertemuan itu, yayasan mengklaim memiliki kesepakatan dan hak guna pakai atas lahan. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen sebagai dasar hukum, yayasan disebut tidak dapat memperlihatkannya.

“Kami sudah melakukan mediasi. Kalau memang ada hak guna pakai, tentu ada dokumennya. Saat diminta, dokumen itu tidak pernah ditunjukkan,” ujar Hardomo.

Ia menambahkan, satu bangunan yang masih digunakan merupakan hasil pembangunan swadaya keluarga pengurus yayasan. Meski demikian, status tanah tetap tercatat sebagai aset desa.

2. Dukungan pada Program Koperasi Desa

Koperasi Merah Putih
Ilustrasi Koperasi Merah Putih di Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Terkait pemanfaatan lahan ke depan, Hardomo mengatakan lokasi tersebut akan digunakan untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Program ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa melalui usaha bersama berbasis potensi lokal.

Menurutnya, penguatan ekonomi kerakyatan menjadi prioritas pemerintah desa saat ini. Karena itu, aset desa harus dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan yang lebih luas.

Ia juga menyebut yayasan sempat mengajukan permintaan ganti rugi atas bangunan yang dibangun secara swadaya. Namun, pemerintah desa tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena lahan yang digunakan merupakan aset desa.

“Kalau yayasan melaksanakan aktivitas pendidikan, sebaiknya di atas tanah milik sendiri. Desa tidak pernah memaksa mereka membangun di situ,” katanya.

Hardomo menegaskan pemerintah kecamatan tetap mendukung kegiatan pendidikan di wilayahnya. Namun, pemanfaatan aset desa, kata dia, harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia berharap polemik ini dapat diselesaikan secara komunikatif. Pemerintah kecamatan, lanjutnya, membuka ruang dialog jika pihak yayasan ingin mencari solusi, termasuk kemungkinan relokasi kegiatan belajar mengajar.

“Yang terpenting, semua berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat luas tetap diutamakan,” ujar Hardomo.

3. Video viral dan seruan kepada gubernur hingga presiden

Ilustrasi viral. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi viral. (IDN Times/ Agung Sedana)

Sebelumnya, sebuah bangunan Taman Kanak-kanak (TK) di Desa Guwa Kidul, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga dibongkar untuk pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih. Peristiwa tersebut memicu sorotan publik setelah video pembongkaran berdurasi 1 menit 33 detik viral di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, terdengar suara seseorang menyebut pembongkaran dilakukan secara paksa oleh pemerintah desa. Narasi dalam video itu juga mempertanyakan kebijakan yang dinilai mengorbankan lembaga pendidikan anak usia dini demi pembangunan kantor koperasi.

“Inilah penampakan pembongkaran secara paksa oleh pemerintah desa. Pembongkaran lembaga pendidikan TK yang katanya mau dibangun Koperasi Merah Putih,” ujar perekam video tersebut.

Video tersebut memperlihatkan bangunan sekolah yang telah rata dengan tanah, sementara sejumlah material bangunan tampak berserakan di lokasi. Informasi yang beredar menyebutkan TK itu telah berdiri sejak 2007 dan digunakan sebagai tempat belajar anak-anak usia dini di desa setempat.

Dalam video yang sama, perekam juga menyampaikan seruan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, serta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia meminta perhatian dan keadilan atas pembongkaran tersebut.

“Pak Prabowo, Kang Dedi, ini bagaimana? Masa lembaga pendidikan dibongkar seperti ini? Kami bagaimana? Anak-anak didik kita bagaimana?” ucapnya dalam video.

Perekam juga mempertanyakan apakah pembangunan Koperasi Desa Merah Putih harus mengorbankan lembaga pendidikan yang telah lama berdiri. “Pak Prabowo, apakah harus mengorbankan TK yang sudah lama berdiri dari tahun 2007? Mohon disikapi, Kang Dedi,” katanya, melanjutkan.

Unggahan tersebut telah ditonton ribuan kali dan memicu beragam komentar dari warganet. Sebagian besar menyayangkan jika benar pembongkaran dilakukan tanpa solusi relokasi yang jelas bagi kegiatan belajar mengajar.

Share
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More