Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UI, ITB, dan Unpad

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UI, ITB, dan Unpad
gedung Rektorat Universitas Indonesia (commons.wikimedia.org/Ilham Kuniawan Gumilang)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Tiga kampus besar di Jawa Barat, yaitu UI, ITB, dan Unpad, tengah disorot publik karena munculnya dugaan kasus pelecehan seksual dengan bentuk dan pelaku yang berbeda-beda.
  • Kasus di UI melibatkan 16 mahasiswa FH dengan 27 korban; pihak kampus dan DPR menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
  • ITB meminta maaf atas lagu HMT yang dianggap melecehkan perempuan, sementara Unpad menonaktifkan dosen terduga pelaku pelecehan verbal dan membentuk tim investigasi bersama Satgas PPKS.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Tiga universitas negeri di Provinsi Jawa Barat baru-baru ini viral dan menjadi perhatian publik. Bukan karena mahasiswa atau dosennya mengharumkan nama baik kampus di kancah internasional, melainkan ditemukannya dugan kasus pelecehan seksual.

Adapun tiga kampus negeri di Jabar yang kini tengah menjadi perhatian publik ini yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Padjajaran (Unpad). Kasus dugaan kekerasan seksual dari tiga kampus besar di Indonesia ini sendiri berbeda-beda.

Dugaan pelecehan seksual di UI bermula dari tangkapan layar percakapan grup pesan singkat yang diduga melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UI tersebar di media sosial. Konten tersebut viral setelah diunggah akun X (Twitter) @sampahfhui, yang memuat pelecehan verbal dan objektivikasi terhadap perempuan.

Dalam tangkapan layar yang beredar, para anggota grup yang diduga merupakan pejabat organisasi fakultas hingga ketua angkatan melakukan percakapan tidak pantas terkait fisik mahasiswi lain. Mereka bahkan terlihat menyadari risiko hukum dari tindakan tersebut dengan menyebutkan kalimat seperti "tamat karir di FH" jika isi percakapan tersebut bocor ke publik.

1. UI pastikan kasus ini masih ditangani

IMG_5739.jpeg
Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, di konferensi pers Aliansi BEM se-UI, Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Dalam kasus ini ada sebanyak 16 mahasiswa diduga jadi pelaku. Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk mengatakan, aksi tak bermoral ini sudah berlangsung sejak 2025 lalu. Para korban menanggung beban psikologis setiap kali berpapasan dengan pelaku di lingkungan kampus.

Hingga saat ini, tercatat jumlah korban terlapor mencapai 27 orang. Rinciannya adalah 20 mahasiswi FH UI dan tujuh lainnya merupakan dosen yang mengajar di fakultas tersebut.

"Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025," kata Timotius, belum lama ini.

Sementara, Rektor UI, Heri Hermansyah menegaskan komitmen kampus dalam menolak segala bentuk kekerasan seksual terkait dugaan kasus yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI.

"Tentunya kami akan melawan setiap kekerasan seksual apa pun bentuknya," ujar Heri kepada IDN Times, Selasa (14/4/2026).

Dia menyatakan, proses penanganan kasus saat ini masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan di tingkat fakultas. "Kami tunggu hasil investigasi dari FHUI, ya," kata dia.

Heri juga menjelaskan, penanganan kasus tersebut masih berada di bawah kewenangan Fakultas Hukum UI.

Kasus ini pun turut disoroti langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dia menegaskan, segala bentuk kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi di mana pun, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi.

Pernyataan ini disampaikan Puan sebagai respons atas mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Menurut Puan, kasus tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya institusi pendidikan, agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi seluruh mahasiswa.

"Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun, dan kami tentu saja menolak ada kekerasan seksual di mana pun, dan tentu saja harus diadili secara adil," ujar Puan.

2. Kasus pelecehan di ITB berkaitan dengan lagu Erika

Ilustrasi ITB (itb.ac.id)
Ilustrasi ITB (itb.ac.id)

Kemudian, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap kelompok perempuan lainnya juga muncul di ITB. Sebuah video berjudul 'Erika' yang disenandungan himpunan mahasiswa tambang (HMT) ITB viral di media sosial. Lirik-lirik lagu tersebut dianggap melecehkan perempuan. Namun, terkonfirmasi video ini sebenarnya sudah tersiar sejak lama.

Terkait hal ini, HMT ITB telah memberikan klarifikasi secara langsung melalui akun Instagramnya. HMT meminta maaf atas tas beredarnya lagu yang menimbulkan keresahan publik. Himpunan sangat memahami dan menyadari sensitivitas isu ini dan menyampaikan keprihatinan serta empati kepada masyarakat, khususnya perempuan.

Mereka menyampaikan bahwa Orkes Semi Dangdut HMT-ITB (OSD) merupakan salah satu unit kegiatan yang berada dalam lingkup HMT-ITB yang telah berdiri sejak tahun 1970-an. Menurut mereka, lagu berjudul “Erika” sendiri dibuat pada 1980-an.

"Kami menyadari bahwa ini merupakan suatu kelalaian untuk tetap menampilkan lagu tersebut dengan perkembangan norma sosial dan kesusilaan di masyarakat dewasa ini," dikutip dari siaran pers tersebut.

HMT dengan tegas mengakui bahwa konten dalam penampilan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung oleh lingkungan akademik dan organisasi kemahasiswaan. HMT-ITB dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak membenarkan segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat individu atau kelompok manapun.

"Kami telah berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk segera menurunkan (take down) konten video dan audio dari kanal resmi HMT-ITB serta penghapusan dari akun- akun individu yang terafiliasi, termasuk video tahun 2020 yang beredar di masyarakat," ujarnya, dalam siaran pers yang sama.

3. Guru besar Unpad diduga lakukan pelecehan dan langsung dinonaktifkan

Fasilitas kampus UNPAD (unpad.ac.id)
Fasilitas kampus UNPAD (unpad.ac.id)

Sedangkan kasus dugaan pelecehan seksual di Unpad turut melibatkan guru besar Fakultas Keperawatan dengan inisial IY. Dia diduga melakukan kekerasan seksual secara verbal kepada mahasiswi exchange.

Kasus ini mulanya viral dari media sosial X dengan menunjukkan adanya sebuah pesan singkat yang mana diduga mengandung unsur pelecehan seksual. Hal tersebut langsung direspons oleh BEM Kema Unpad untuk memberikan dukungan kepada korban.

Rektor Unpad, Arief Kartasasmita pun turut menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap munculnya kasus dugaan kekerasan seksual secara verbal terhadap mahasiswa pertukaran pelajar antar-negara ini.

"Universitas Padjadjaran menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan tindakan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu dosen di lingkungan Unpad," ucap Arief.

Pihak rektorat, kata Arief, telah melakukan berbagai penelusuran terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dosen tersebut. Unpad dipastikan sudah menonaktifkan sementara dosen itu dari seluruh kegiatan akademik.

"Setelah menerima laporan secara lengkap, pada hari yang sama Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik," kata dia.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, Unpad langsung menjalankan prosedur penanganan dugaan kekerasan seksual sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan turut membentuk tim investigasi untuk melakukan penelusuran secara objektif dan menyeluruh melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpad dan unsur senat fakultas.

Apabila dalam proses investigasi terbukti adanya pelanggaran tindakan kekerasan seksual, Arief memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Unpad akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan, dan memprioritaskan kepentingan dan keselamatan pihak yang menjadi korban," kata dia.

Dia mengatakan, kebijakan itu berlaku untuk semua warga Unpad, termasuk dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan. Di luar kasus itu, Unpad menekankan bahwa penanganan tindakan kekerasan seksual perlu ditangani dengan penuh kehati-hatian.

"Unpad akan selalu memperhatikan prosedur pembuktian dengan seksama melalui perangkat yang ada agar tidak menimbulkan keputusan yang keliru, walaupun titik keberpihakan Unpad adalah kepada korban," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More