Viral Angkot Pakai Elpiji di Sukabumi, Ini Penjelasan Pertamina

- Pertamina menegaskan elpiji 3 kilogram adalah barang bersubsidi untuk rumah tangga dan usaha mikro, bukan bahan bakar kendaraan umum seperti angkot di Sukabumi.
- Penggunaan elpiji pada kendaraan tanpa standar resmi dinilai berisiko tinggi karena dapat mengancam keselamatan pengemudi dan penumpang.
- Sebagai alternatif aman, Pertamina menyarankan penggunaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) yang telah memenuhi standar teknis dan regulasi pemerintah.
1. Elpiji 3 kilogram bukan untuk kendaraan

Pertamina menegaskan bahwa elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang memiliki peruntukan khusus dan tidak ditujukan sebagai bahan bakar kendaraan.
“LPG 3 Kg diperuntukkan untuk konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Susanto August Satria, Kamis (16/4/2026).
Ia menekankan, penggunaan elpiji di luar kategori tersebut tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
2. Pertamina ingatkan risiko keselamatan

Selain soal peruntukan, Pertamina juga menyoroti pentingnya aspek keselamatan dalam penggunaan bahan bakar alternatif, terutama jika dilakukan modifikasi pada kendaraan.
“Aspek keselamatan harus diperhatikan ketika memodifikasi kendaraan, terlebih dalam penggantian bahan bakar,” kata Susanto.
Menurutnya, perubahan sistem bahan bakar tanpa standar yang jelas berpotensi menimbulkan risiko bagi pengemudi maupun penumpang.
3. SPBG jadi alternatif resmi

Sebagai solusi, Pertamina menyebut pemerintah telah menyediakan infrastruktur resmi bagi kendaraan berbahan bakar gas melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di sejumlah daerah.
“SPBG ada di beberapa daerah. Mobilnya harus sesuai yang menggunakan Bahan Bakar Gas jika mengisi di SPBG,” ujarnya.
Penggunaan bahan bakar gas melalui fasilitas tersebut dinilai lebih aman karena telah memenuhi standar teknis dan regulasi yang berlaku.
















