Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ono Surono Siap Jadi Saksi Persidangan Korupsi Ijon Proyek Bekasi

Ono Surono Siap Jadi Saksi Persidangan Korupsi Ijon Proyek Bekasi
Inin Nastain IDN Times/ Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Persidangan kasus dugaan korupsi ijon proyek Bekasi menghadirkan terdakwa Sarjan, yang didakwa memberi suap Rp11,4 miliar kepada eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melalui sejumlah perantara.
  • Ade Kuswara Kunang mengakui menerima Rp8,5 miliar dari Sarjan lewat tim suksesnya, namun membantah uang itu sebagai fee proyek dan menyebutnya hanya pinjaman pribadi.
  • Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono siap hadir sebagai saksi bila diminta KPK, setelah namanya disebut dalam perkara dan rumahnya sempat digeledah penyidik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Persidangan perkara dugaan korupsi ijon proyek di Pemkab Bekasi tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Namun, persidangan baru dilakukan kepada tersangka Sarjan yang merupakan pihak swasta dan penyuap eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Sementara, berkas Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang saat ini masih belum dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung. Sarjana pun sudah didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 UU Tipikor terkait pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Sarjana diduga memberikan uang total Rp11,4 miliar kepada Ade Kunang melalui sejumlah perantara. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya Sarjan untuk memperoleh berbagai proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Dalam dakwaan, uang itu diberikan melalui pihak-pihak seperti bekas tim sukses Ade Kunang di Pilkada Bekasi, Sugiarto, dan Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai, dan Rahmat alias Acep.

1. Ono siap datang ke persidangan jika diperlukan

Inin Nastain/ Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono
Inin Nastain/ Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Selain itu, dakwaan menyebutkan peran HM Kunang, ayah dari Ade Kunang, yang diduga ikut mengatur pihak-pihak penerima proyek. Dalam perkara ini, nama Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono ikut terseret, dan KPK sudah melakukan penggeledahan di kediaman Ono baik di Bandung dan Indramayu.

Menanggapi persidangan Sarjan yang saat ini sudah berjalan, Ono memastikan siap menjadi saksi dan dimintai keterangan jika dalam perjalanannya Jaksa Penuntut KPK membutuhkan untuk menggali fakta lain dari kasus ini.

"Saya siap datang (ke pengadilan) jika diperlukan untuk saksi, karena itu yang bisa memulihkan nama baik saya," kata Ono saat di Gedung Pakuan, Rabu (15/4/2026).

2. Jaksa Penuntut Umum buka peluang panggil Ono Surono

Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, Jaksa KPK Ade Azharie memastikan, persidangan Sarjan ini masih berjalan dan dari keterangan Ade Kuswara Kunang yang didatangkan sebagai saksi sudah cukup menjelaskan mengenai aliran uang dugaan korupsi ini.

Meski begitu, Ade tidak menampik Ono Surono berpeluang dipanggil dalam persidangan untuk dimintai keterangan atas perkara ini.

"Kemungkinan akan diambil keterangan. Tapi kalau untuk saat sekarang kita mungkin cukupkan dulu, keterangan saksi-saksinya karena cukup pembuktian," kata dia.

3. Ade Kuswara mengaku terima uang dari Sarjan

IMG-20260415-WA0082.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Diketahui, Ade Kuswara Kunang didatangkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (15/4/2026). Dia datang untuk menjadi saksi persidangan Sarijan. Dalam persidangan Ade mengakui menerima uang Rp8,5 miliar dari terdakwa Sarjan.

Hanya saja, uang diterima melalui beberapa perantara, di antaranya tim sukses Ade saat Pilkada Sugiarto, dan Riki Yuda Bahtiar alias Nyai, dan Rachmat Hidayat. Ade mengaku dapat uang sebesar Rp500 juta yang diberikan dalam kantong plastik hitam melalui Sugiarto.

Hanya saja, Ade membantah dirinya tidak menerima uang dalam konteks fee proyek, melainkan menganggapnya sebagai pinjaman. Dia menyangkal uang tersebut merupakan keuntungan dari proyek yang ada di Pemkab Bekasi.

"Kalau pinjam saya berkenan, tapi kalau fee saya tidak," kata Ade dalam persidangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More