Proyek Penataan Gedung Sate–Gasibu Minim Kajian dan Transparansi

- Rencana penataan akses Gedung Sate–Gasibu dikritik karena dianggap terburu-buru, minim komunikasi, dan belum transparan meski sudah ada perubahan di lapangan yang memicu kebingungan pengguna jalan.
- Pengamat menilai kebijakan ini kurang berbasis data dan partisipasi publik, padahal seharusnya didukung analisis lalu lintas serta pelibatan warga sejak tahap awal perencanaan.
- Warga menolak proyek tersebut karena kurang informasi; pengamat mendorong pemerintah membuka data, mengevaluasi desain jalan, dan membentuk forum dialog agar kebijakan lebih akuntabel.
Bandung, IDN Times - Rencana penggabungan akses kawasan Gedung Sate–Gasibu lewat penataan Jalan Diponegoro menuai kritik dari publik. Sejumlah pihak menilai kebijakan ini terkesan terburu-buru dan minim komunikasi, padahal berdampak langsung pada mobilitas warga sehari-hari.
Di sisi lain, Pemprov Jawa Barat menyebut proyek ini masih dalam tahap kajian. Namun di lapangan, perubahan sudah mulai terlihat dan memicu kekhawatiran soal kemacetan hingga perubahan arah jalan yang membingungkan pengguna.
1. Minim transparansi dan basis data

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Parahyangan, Kristian menuturkan, perubahan akses jalan tanpa komunikasi yang jelas dianggap sulit dibenarkan dalam perspektif kebijakan publik. Meski pemerintah daerah punya kewenangan mengatur ruang dan lalu lintas, keputusan seperti ini seharusnya tidak diambil secara sepihak.
"Masalah utamanya bukan sekadar boleh atau tidak, melainkan apakah kebijakan tersebut disusun secara terbuka, rasional, dan berbasis data. Apalagi, perubahan akses jalan menyangkut kepentingan ribuan pengguna setiap hari," kata dia saat dihubungi, Jumat (17/4/2026).
Dalam pendekatan kebijakan berbasis bukti, perubahan seperti ini idealnya didukung data lalu lintas, analisis dampak kemacetan, hingga simulasi rekayasa jalan. Tanpa itu, kebijakan berisiko dipandang sebagai keputusan sepihak yang belum matang.
2. Pelibatan publik terlambat

Kritik juga muncul karena pemerintah dinilai belum melibatkan masyarakat secara optimal sejak awal. Padahal, regulasi seperti Undang-Undang Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik menekankan pentingnya partisipasi warga.
Seharusnya, sebelum kebijakan dijalankan, pemerintah memaparkan secara rinci alasan perubahan, peta arus lalu lintas baru, potensi dampak, hingga jalur alternatif yang disiapkan. Dengan begitu, masyarakat bisa memahami sekaligus memberi masukan.
"Pelibatan publik yang ideal dilakukan sebelum kebijakan menjadi fakta di lapangan. Jika komunikasi baru dilakukan setelah proyek berjalan, maka yang muncul justru kebingungan dan resistensi dari warga," paparnya.
3. Penolakan warga harus jadi bahan evaluasi

Gelombang penolakan dari masyarakat dinilai tidak boleh dianggap sekadar reaksi emosional. Justru, penolakan bisa menjadi indikator adanya informasi yang belum lengkap atau dampak yang belum terantisipasi.
Respons yang tepat dari pemerintah adalah membuka data, menjelaskan dasar kebijakan, dan bila perlu mengevaluasi ulang desain maupun skema lalu lintas yang direncanakan. Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Selain itu, pembentukan forum dialog yang melibatkan dinas teknis, pakar transportasi, dan warga terdampak menjadi langkah penting. Dengan begitu, kebijakan tidak hanya dipertahankan, tetapi juga disempurnakan berdasarkan masukan nyata di lapangan.
Di sisi lain, masyarakat juga didorong menyampaikan penolakan secara tertib dan berbasis data. Mulai dari meminta dokumen kajian, menyusun keberatan tertulis, hingga menawarkan alternatif solusi, menjadi cara efektif untuk memastikan kebijakan publik berjalan lebih akuntabel.


















