Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Sekwan Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Penyelewengan Anggaran

IMG-20251210-WA0006.jpg
(Penkum/Kejati Jabar)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelewengan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024.
  • Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, RAS, diduga terlibat dalam penunjukan petugas untuk menghitung penilaian tunjangan perumahan tanpa prosedur yang semestinya.
  • Keterlibatan keduanya dalam kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp20 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024. Salah satu dari tersangka ini  yaitu mantan Sekertaris DPRD Kabupaten Bekasi, RAS.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpisus) Kejati Jabar Roy Rovalino, pun menjelaskan, kasus ini berawal dari saat adanya permintaan dari Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk kenaikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD pada tahun 2022.

"RAS yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Bekasi, menunjuk petugas pada kantor jasa penilai publik (KJPP) Antonius untuk menghitung penilaian tunjangan perumahan berdasarkan SPK No 027 / 05 PPK/APM.PRM/I/2022 tentang Belanja jasa konsultasi tunjangan perumahan tanggal 26 Januari 2022," kata Roy, dikutip Rabu (10/12/2025).

1. Kasus ini berkaitan dengan tunjangan perumahan

IMG-20251210-WA0010.jpg
(Penkum/Kejati Jabar)

Roy juga turut menandatangani dokumen tersebut selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Hasil perhitungan itu mencatat nilai tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp42.800.000.

"Wakil Ketua Rp 30.350.000, dan Anggota Rp19.806.000. pada gilirannya hal tersebut ditolak oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi," katanya.

2. Eks wakil ketua DPRD pun terseret

IMG-20251210-WA0012.jpg
(Penkum/Kejati Jabar)

Adapun KJJP yang diutus oleh RAS hanya menghitung besar tunjangan untuk Ketua. Sementara untuk besaran tunjangan perumahan bagi Wakil dan Anggota, diduga merupakan hasil perhitungan oleh tersangka lainnya yakni S.

"S itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, tanpa lewat prosedur yang semestinya, yaitu melalui penilai publik," ucapnya.

3. Kerugian negara mencapai Rp20 miliar

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Roy menjelaskan, keputusan itu bertentangan dengan PMK No 101/PMK.01/2014. Pada gilirannya, keterlibatan keduanya juga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp20 miliar.

"Bahwa akibat perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 20 miliar," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogie Fadila
EditorYogie Fadila
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Eks Sekwan Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Penyelewengan Anggaran

10 Des 2025, 11:00 WIBNews