Eks Kadisporapar Kota Sukabumi jadi Tersangka Korupsi Retribusi Wisata

- Modus sedot uang retribusi wisata: Tersangka menyisihkan uang retribusi untuk kepentingan pribadi, menyebabkan kerugian Rp466 juta.
- Peran para tersangka: Tejo sebagai PA/KPA, Sarah Salma membantu. Penyidik masih melihat kemungkinan keterlibatan pejabat lain.
- Terancam pidana 20 tahun penjara: Kedua tersangka ditahan di Lapas Nyomplong Sukabumi dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31/1999.
Kota Sukabumi, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan uang retribusi tempat wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Saat ditangkap, ia sedang menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Selain Tejo, satu tersangka lainnya yang ditangkap yaitu Sarah Salma selaku Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Disporpar yang turut membantu tindakan korupsi. Keduanya diduga telah menyebabkan kerugian Pemda sebesar Rp466 juta pada tahun anggaran 2023-2024.
1. Modus sedot uang retribusi wisata

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sukabumi, M. Hari mengungkapkan, modus yang digunakan kedua tersangka dalam kasus ini. Pendapatan retribusi yang seharusnya disetor ke kas daerah tidak disetorkan seluruhnya melainkan disisihkan untuk kepentingan pribadi.
"Modusnya tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi. Mereka membuat seolah-olah penyetoran sudah dilakukan. Ada selisih antara uang yang disisihkan dengan uang yang harusnya dibayarkan," kata Haris, Selasa (9/12/2025).
2. Peran para tersangka

Haris menyebut, saat kejadian Tejo menjabat sebagai PA (pengguna anggaran) atau KPA (kuasa pengguna anggaran). Sementara Sarah Salma merupakan orang yang membantu dan berstatus sebagai honorer atau TKS (tenaga kerja sukarela).
"Pada saat kejadian, TCN memang selaku kepala dinas. SSC itu orang yang membantu. Ada dua objek, PAP Cikundul dan Kolam Renang Rengganis," katanya.
Terkait kemungkinan keterlibatan pejabat lain, Haris menyatakan penyidik masih melihat perkembangan perkara. "Pj Wali Kota tidak terkait. Untuk pimpinan daerah, kita lihat perkembangan penyidikan," tuturnya.
3. Terancam pidana 20 tahun penjara

Hingga saat ini, penyidik sudah memerika 20 orang saksi. Kedua tersangka pun sudah ditahan di Lapas Nyomplong Sukabumi sebagai tahanan titipan kejaksaan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU nmor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dan ditambah oleh UU nomor 2/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 46 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman pidananya maksimal 20 tahun," tutupnya.


















