Sumpah Pocong Jadi Perdebatan, Kuasa Hukum Minta Publik Bijak

Cirebon, IDN Times - Perdebatan sumpah pocong yang dilakukan eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal, terus bermunculan. Ritual tersebut dianggap sesat dan menyimpang dari ajaran agama.
Titin menyebutkan, ritual tersebut bukanlah tindakan sesat, melainkan bagian dari kearifan okal yang telah dilakukan secara turun-temurun. Selain itu, sumpah pocong merupakan jawaban dari tantangan ayah kandung Eky, Iptu Rudiana.
1. Berharap masyarakat bijak

Titin menuturkan, sumpah pocong Saka Tatal menjadi babak baru dalam perjalanan panjang mencari kebenaran dalam kasus pembunuhan Vina. Upaya ini diharapkan mampu menentukan bakal membuka jalan menuju keadilan.
"Kami berharap masyarakat bisa lebih bijaksana dalam menilai ritual-ritual tradisional dan tidak serta merta menganggapnya sebagai tindakan sesat," kata Titin, Sabtu (10/7/2024).
Titin Prialianti juga menegaskan, semua tindakan yang dilakukan oleh kliennya adalah demi memulihkan nama baik dan tidak ada niat untuk menyesatkan siapa pun.
2. Sumpah pocong tidak pengaruhi status hukum

Setelah keluar dari penjara beberapa bulan lalu, Saka terus berusaha membersihkan namanya. Sumpah pocong ini adalah puncak dari serangkaian upaya yang dilakukan oleh Saka untuk membuktikan ketidak-bersalahannya.
Reaksi masyarakat pun beragam, ada yang mulai meragukan keputusan pengadilan, namun tidak sedikit pula yang tetap meyakini bahwa Saka memang bersalah.
Beberapa pengamat hukum menilai bahwa sumpah pocong ini tidak akan berdampak pada status hukum Saka, namun bisa mempengaruhi opini publik dan memperkuat dukungan terhadap pembukaan kembali kasus ini.
"Banyak orang yang bilang kalau cara ini musyrik, tetapi cara ini mendapatkan dukungan dari banyak orang. Bisa dilihat banyak yang mendukung Saka Tatal," kata Titin.
3. Saka Tatal masih cari keadilan

Ritual sumpah pocong dilakukan untuk memperkuat opini kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada 2016.
Saka Tatal merupakan satu dari delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016. Ia diputuskan mendapatkan hukuman delapan tahun penjara, dqn dinyatakan bebas murni pada Juli 2024.
Selain Saka Tatal, pengadilan memvonis tujuh terpidana dengan hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya, Jaya, Eko Ramadhani, Supriyanto, dan Eka Sandi.
Sampai saat ini, polisi pun menetapkan tiga ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Sosok tersebut yakni Pegi Perong, Andi, dan Dani.