Fakta Sidang Ade Kuswara: Benny Sugiarto Setor Rp500 Juta ke HM Kunang

- Benny Sugiarto, Kadis Cipta Karya Bekasi, mengaku menyerahkan uang Rp500 juta kepada HM Kunang karena takut jabatannya diganti dan diminta menunjukkan loyalitas pada Bupati Ade Kuswara.
- Uang tersebut berasal dari Sarjan yang sebelumnya dijanjikan proyek senilai Rp20 miliar oleh Ade Kuswara melalui komunikasi tidak resmi sebelum pelantikan bupati.
- Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, didakwa menerima total suap Rp12,4 miliar terkait proyek di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025 berdasarkan pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP baru.
Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) di Pemkab Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro turut menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin (25/5/2026).
Dalam persidangan Benny mengkaui sempat memberikan uang senilai Rp 500 juta kepada terdakwa HM Kunang karena khawatir jabatannya sebagai kepala dinas digantikan dengan orang lain. Dia sendiri sebelumnya sudah mengenal terdakwa penyuap Ade Kuswara dan HM Kunang yakni Sarjan.
Benny mendapatkan informasi Sarjan sudah bertemu Ade Kuswara dan dijanjikan bakal mendapat paket proyek pekerjaan senilai Rp20 miliar dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
"Sarjan bilang sudah berkomunikasi dengan Pak Bupati, dan sempat bilang di Dinas Cipta Karya akan mendapatkan proyek Rp 20 miliar," ungkap Benny dalam persidangan.
1. Benny diminta loyal ke Ade Kusawara Kunang

Tidak lama setelah pertemuannya dengan Sarjan, Benny kemudian mendapatkan informasi dari sejumlah Kepala Dinas yang mengaku sudah bertemu dan berbincang dengan HM Kunang. Dalam pertemuan itu, para Kepala Dinas diminta untuk 'loyal' kepada Ade Kuswara selaku Bupati.
Mendengar informasi tersebut, Benny memutuskan untuk bertemu dengan HM Kunang seorang diri pada Februari 2025 atau sebelum Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati. HM Kunang kemudian mengingatkan Benny agar loyal kepada Ade Kuswara.
"Sekarang Pak Bupati (Ade Kuswara Kunang) sudah terpilih, terus sekarang Pak Kadis harus lebih ngerti dan harus loyal membantu," kata Benny menirukan perkataan HM Kunang.
2. Benny dapat uang Rp500 juta dari Sarjan untuk HM Kunang

Tepat di bulan Desember 2025, Benny bertemu Sarjan yang mana di menitipkan uang senilai Rp500 juta untuk diserahkan kepada HM Kunang. Benny juga diminta untuk membawa dokumen rencana paket proyek pekerjaan untuk diserahkan ke HM Kunang.
"Jadi waktu itu saya terima telepon dan ketemu dengan Sarjan dikasi uang Rp500 juta. Waktu itu saya simpan (uangnya) di mobil karena takut jadi pertanyaan keluarga juga," ungkap Benny.
Tiga hari setelah bertemu Sarjan, Benny bertemu HM Kunang untuk menyerahkan uang dari Sarjan senilai Rp500 juta itu. Uang pun diterima HM Kunang, dan pada saat itu Benny mengaku kembali diingatkan oleh HM Kunang soal loyalitas. Jika loyal ke Ade Kuswara, maka posisinya sebagai Kepala Dinas akan 'aman'.
"Hanya dievaluasi. Jadi kalau tidak loyal nanti akan dievaluasi. Kalau loyalnya bagus nanti aman," ungkap Benny.
3. Benny menganggap HM Kunang seperti layaknya Bupati Bekasi

Jaksa kemudian menanyakan kepada Benny apakah HM Kunang ini merupakan representasi dari bupati Ade Kunang. Dia membenarkan hal tersebut dengan singkat dan tanpa kejelasan lebih lanjut.
"Ya, begitu, Pak (JPU KPK)," kata Benny.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Ade Kusawara Kunang bersama dengan ayahnya HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya diduga menerima suap Rp12,4 miliar, dengan rinciannya, Ade diduga mendapatkan Rp11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya HM. Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan.
Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.


















