HM Kunang Bantah Terima Rp500 Juta dari Kepala Dinas Benny Sugiarto

- HM Kunang dan kuasa hukumnya membantah tuduhan menerima Rp500 juta dari Kepala Dinas Benny Sugiarto, menyebut kesaksian Benny tanpa bukti dan berpotensi palsu.
- Benny mengaku memberikan uang tersebut karena takut jabatannya diganti, setelah mendapat informasi soal proyek senilai Rp20 miliar yang dijanjikan kepada pengusaha Sarjan.
- Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang didakwa menerima total suap Rp12,4 miliar dari Sarjan untuk memuluskan paket proyek di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus ijon proyek dengan terdakwa Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, membantah menerima uang Rp500 juta dari Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di Pemkab Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro.
Benny mengaku memberi uang senilai tersebut untuk HM Kunang agar jabatannya sebagai Kepala Dinas aman dan tak digantikan. Sementara, Kuasa Hukum dari HM Kunang, Yusnaniar membantah kliennya menerima uang tersebut.
"Klien kami tidak pernah menerima uang itu. Bahkan saksi sendiri tidak punya dokumentasi. Semua hanya katanya-katanya saja," kata Yusnaniar setelah sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung pada Senin (25/5/2026).
1. Desember HM Kunang sudah dipenjara

Yusnaniar menjelaskan, pada Desember 2025, HM Kunang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan di KPK. Dia merasa hal itu janggal apabila kliennya menerima uang dari Benny pada Desember 2025.
"Dia sempat menyebut penyerahan uang dilakukan akhir Desember. Padahal saat diklarifikasi, Abah sudah ditahan KPK pada waktu itu. Ini yang membuat kami menilai ada indikasi kesaksian palsu," ucap dia.
Lebih lanjut, Yusnaniar meminta agar Benny ditetapkan sebagai tersangka karena keterangannya di persidangan dinilai palsu atau tak sesuai fakta. Dia juga turut mempertanyakan langkah Benny yang patuh kepada terdakwa Sarjan sebagai pengusaha dibanding Ade Kuswara selaku atasannya.
"Kami meminta salah satu Kepala Dinas Benny Sugiarto dijadikan tersangka karena terindikasi memberikan kesaksian palsu," kata dia.
2. Benny dapat info dari Sarjan dinasnya mendapatkan banyak proyek

Sebelumnya, dalam persidangan Benny mengkaui sempat memberikan uang senilai Rp500 juta kepada terdakwa HM Kunang karena khawatir jabatannya sebagai kepala dinas digantikan dengan orang lain. Dia sendiri sebelumnya sudah mengenal terdakwa penyuap Ade Kuswara dan HM Kunang yakni Sarjan.
Benny mendapatkan informasi Sarjan sudah bertemu Ade Kuswara dan dijanjikan bakal mendapat paket proyek pekerjaan senilai Rp20 miliar dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
"Sarjan bilang sudah berkomunikasi dengan Pak Bupati, dan sempat bilang di Dinas Cipta Karya akan mendapatkan proyek Rp20 miliar," ungkap Benny dalam persidangan.
3. Benny diminta loyal kepada Bupati Ade Kunang

Tidak lama setelah pertemuannya dengan Sarjan, Benny kemudian mendapatkan informasi dari sejumlah Kepala Dinas yang mengaku sudah bertemu dan berbincang dengan HM Kunang. Dalam pertemuan itu, para Kepala Dinas diminta untuk 'loyal' kepada Ade Kuswara selaku Bupati.
Mendengar informasi tersebut, Benny memutuskan untuk bertemu dengan HM Kunang seorang diri pada Februari 2025 atau sebelum Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati. HM Kunang kemudian mengingatkan Benny agar loyal kepada Ade Kuswara.
"Sekarang Pak Bupati (Ade Kuswara Kunang) sudah terpilih, terus sekarang Pak Kadis harus lebih ngerti dan harus loyal membantu," kata Benny menirukan perkataan HM Kunang.
Tepat di bulan Desember 2025, Benny bertemu Sarjan yang mana di menitipkan uang senilai Rp500 juta untuk diserahkan kepada HM Kunang. Benny juga diminta untuk membawa dokumen rencana paket proyek pekerjaan untuk diserahkan ke HM Kunang.
"Jadi waktu itu saya terima telepon dan ketemu dengan Sarjan dikasi uang Rp500 juta. Waktu itu saya simpan (uangnya) di mobil karena takut jadi pertanyaan keluarga juga," ungkap Benny.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Ade Kusawara Kunang bersama dengan ayahnya HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya diduga menerima suap Rp12,4 miliar, dengan rinciannya, Ade diduga mendapatkan Rp11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya HM. Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan.
Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.


















