Marak Tambang Tanah Ilegal di Subang, Polisi Tutup Tiga Lokasi

- Polisi Subang menutup tiga lokasi tambang ilegal setelah menemukan alat berat di area perkebunan rambutan Desa Parapatan, Purwadadi, dan memasang garis polisi di lokasi tersebut.
- Sejumlah kendaraan pengangkut material disita dari area galian di Desa Saradan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas tambang tanpa izin.
- Kapolres Subang menegaskan koordinasi dengan Pemkab dan instansi terkait guna verifikasi izin tambang serta menindak tegas pelaku PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Subang, IDN Times - Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Subang kembali jadi sorotan. Polisi bergerak cepat dengan mengecek tiga lokasi dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) dalam sehari, Minggu (24/5/2026). Dari tiga titik itu, satu lokasi langsung dipasangi garis polisi karena ditemukan alat berat di area galian.
Operasi tersebut dipimpin Sat Reskrim Polres Subang bersama Unit Tipidter. Polisi menyisir sejumlah titik tambang yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Cibogo, Purwadadi, hingga Pagaden.
1. Polisi temukan alat berat di kebun rambutan

Pengecekan pertama dilakukan di lokasi galian sirtu Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo. Namun saat didatangi petugas, area itu tampak sepi tanpa aktivitas tambang maupun alat berat. Polisi tetap meminta keterangan warga sekitar untuk memastikan aktivitas di lokasi tersebut.
Tim kemudian bergerak ke Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi. Di lokasi inilah polisi menemukan satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang tanah merah ilegal. Alat berat itu berada di area perkebunan rambutan tanpa operator.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, polisi langsung memasang police line di akses masuk area tambang.
“Setiap indikasi pelanggaran akan direspons cepat, tegas, dan terukur,” kata Hendra dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
2. Kendaraan pengangkut material disita

Lokasi terakhir yang dicek berada di Desa Saradan, Kecamatan Pagaden. Sama seperti titik pertama, polisi tidak menemukan aktivitas penambangan saat tiba di lokasi.
Meski begitu, sejumlah kendaraan pengangkut material terlihat terparkir di area galian. Kendaraan tersebut kini ikut didalami penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal.
Polisi juga membuka peluang pemeriksaan lebih lanjut terhadap status izin pengelolaan tambang di tiga lokasi tersebut.
3. Polisi gandeng pemda untuk verifikasi izin tambang

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan penanganan tambang ilegal tak bisa dilakukan sendiri. Karena itu, Polres Subang bakal berkoordinasi dengan Pemkab Subang, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Satpol PP.
Menurut dia, verifikasi status perizinan seluruh lokasi tambang akan segera dilakukan untuk memastikan legalitas operasionalnya. Dony menegaskan aktivitas PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius karena berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mengeruk kekayaan alam Subang secara ilegal dan merusak lingkungan,” ujar Dony.


















