Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Hakim PN Bandung Tolak Praperadilan Mantan Pengurus GKI Taman Cibunut

Kota Bandung
Hakim PN Bandung Tolak Praperadilan Mantan Pengurus GKI Taman Cibunut
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Share Article

Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan pengurus GKI Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS). Keputusan ini membuat status tersangka kepada BS dinyatakan sah sesuai hukum.

Putusan perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN.Bdg tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Richmond P. Sirait pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (27/7/2026).

Dalam amar putusannya, Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon dan menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka hingga penahanan oleh pihak termohon telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Richmond saat membacakan putusan.

1. Permohonan praperadilan ditolak

IMG_20260723_133822.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Hakim menyatakan, keputusan hakim ini disampaikan berdasarkan beberapa pertimbangan termasuk keterangan saksi ahli yang sebelumnya dihadirkan dalam praperadilan yang digelar selama beberapa hari kemarin.

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Menyatakan sah Surat Perintah Penyidikan tanggal 4 Maret 2026 atas nama pelapor John Binsar Tua Simanlanggo. Menyatakan sah Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka tanggal 4 Maret 2026 atas nama Bambang Suharto," katanya.

2. Legislatif yang diseret ke ranah hukum merupakan kekeliruan

IMG_20260723_133833.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, Hakim menyatakan menerima eksepsi yang diajukan oleh turut termohon pimpinan komisi III DPR RI. Hakim menilai penarikan DPR RI sebagai pihak dalam sengketa praperadilan ini merupakan sebuah kekeliruan hukum atau cacat subjek (error in persona).

Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 13 dan Pasal 158 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, praperadilan pada prinsipnya bersifat linear kontradiktoir atas tindakan konkret yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum.

"Tindakan Pemohon mendudukkan DPR RI Pimpinan Komisi III sebagai Turut Termohon 1 telah menabrak asas pemisahan kekuasaan (trias politica) dan melanggar ketentuan hukum acara pidana. Hal tersebut berakibat permohonan praperadilan a quo mengandung cacat subjek," katanya.

Atas dasar eksepsi yang diterima tersebut, Hakim memutuskan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil.

"Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Dan membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada diri Pemohon sebesar nihil," kata Hakim.

3. Penetapan tersangka dinyatakan sah sesuai hukum

IMG_20260723_133828.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Termohon, Heri Wibowo menyatakan bahwa keputusan hakim menegaskan tindakan penyidik dalam menetapkan status tersangka telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Permohonannya tidak diterima, artinya penyidik sudah melakukan penetapan tersangka berdasarkan aturan, SOP, perundang-undangan, dan KUHAP," kata Heri.

Heri menegaskan bahwa dengan hasil ini, proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

"Untuk penetapan tersangka tidak ada upaya hukum lain. Proses hukum tetap berlanjut," ujarnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Pemohon, Sutan M. Simanjuntak merespons santai putusan hakim. Ia mengungkapkan, pihaknya berencana mengajukan kembali permohonan praperadilan dalam waktu dekat dengan fokus gugatan yang lebih spesifik.

"Nanti dimasukkan lagi ke praperadilan, tapi satu lawan satu, langsung lawan Polrestabes Bandung," katanya.

Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan BS sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung tertanggal 4 Maret 2026.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga jemaat berinisial JB dengan nomor laporan LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT yang teregister pada 6 Oktober 2025.

Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer Nomor 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Dalam perkara tersebut, BS disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More