Polisi Musnahkan 1.172 Knalpot Brong Hasil Razia Selama Tiga Pekan

- Polrestabes Bandung memusnahkan 1.172 knalpot brong hasil razia di sejumlah titik selama tiga pekan, setelah sebelumnya melakukan imbauan kepada masyarakat.
- Penertiban dilakukan melalui razia dan penggantian knalpot tidak sesuai spesifikasi dengan knalpot standar; sosialisasi juga menyasar rumah, media sosial, serta sekolah.
- Knalpot brong ditindak karena memicu kebisingan dan keresahan warga; pelanggar dapat dipidana maksimal satu bulan atau didenda hingga Rp250.000.
Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung melakukan pemusnahan knalpot tidak standar atau brong yang digunakan masyarakat sebanya 1.172 buah. Pemusanahan tersebut hasil dari razia yang dilakukan di sejumlah titik dalam tiga pekan ke belakang.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, penertiban ini dilakukan di mana sebelumnya aparat dari bhabinkamtibmas telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakannya. Barulah setelah imbauan itu dilakukan razia untuk menertibkan.
"Kami melakukan kegiatan dengan cara hunting, melakukan razia dengan sasaran razia dengan objek ataupun sasarannya knalpot brong itu juga sebagian ada. Dari hasil tersebut selama tiga minggu kita berhasil melakukan penyitaan dengan cara mengganti knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut menjadi knalpot yang sesuai dengan spesifikasi atau bawaannya dari kendaraan tersebut," kata Dedi dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
1. Imbauan pelarangan sudah dilakukan door to door

Menurutnya, selama ini aparat kepolisian sudah rutin memberikan imbauan baik di media sosial maupun langsung ke rumah-rumah. Bahkan imbauan ini dilakukan langsung ke sekolah-sekolah di mana banyak remaja kerap menggunakan sepeda motor.
"Kami juga menghimbau kepada rekan-rekan kepala sekolah yang sudah berpartisipasi dengan kegiatan ini di mana menghimbau kepada putra-putri anak didiknya yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi agar diganti dan diserahkan kepada pihak sekolah," kata dia.
2. Kebisingan kerap timbulkan keresahan warga

Selama ini penggunaan knalpot brong masing banyak yang kemudian menimbulkan kebisingan dan keresahan di lingkungan masyarakat. Masukan agar knalpot brong ditindak ini juga yang kemudian membuat polisia bergerak .
Knalpot yang didapat, lanjutnya, kemudian dipotong dengan cara digerindra agar terbelah dua. Harapannya tidak ada lagi penggunaan knalpot brong karena bisa menimbulkan berbagai permasalahan di jalanan.
"Knalpot ini nanti akan kita musnahkan dengan cara digunting, digerinda ya kemudian agar tidak bisa dipakai lagi tentunya," kata dia.
3. Batas ambang kebisingan

Berdasarkan aturan lingkungan hidup, tingkat kebisingan maksimal yang diizinkan untuk kendaraan di jalan raya dibedakan berdasarkan kapasitas mesin (cc)
Motor < 80 cc: Maksimal 77 dB.
Motor 80 cc – 175 cc: Maksimal 80 dB.
Motor > 175 cc: Maksimal 83 dB.
Aturan penggunaan knalpot bising atau knalpot brong diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 yang menetapkan batas ambang kebisingan dan sanksi hukum bagi pelanggarnya.
Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009: Penggunaan knalpot tidak standar yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Jika menemukan penggunaan knalpot brong, polisi berhak melakukan tilang, menyita kendaraan bermotor berknalpot bising, dan meminta pemilik menggantinya dengan knalpot standar.

















