Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dinas ESDM Jabar Pastikan Pengeboran Gunung Guha Citatah Berizin Resmi

Kota Bandung
Dinas ESDM Jabar Pastikan Pengeboran Gunung Guha Citatah Berizin Resmi
ilustrasi tambang (IDN Times/Aditya Pratama)
Share Article

Bandung, IDN Times - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat merespons adanya aktivitas pengeboran di kawasan mata air Gunung Guha, Kecamatan Citatah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat yang kini viral di media sosial.

Pemerintah Provinsi Jabar memastikan kegiatan pengeboran tersebut telah mengantongi izin resmi dan masih berada pada tahap eksplorasi untuk memastikan potensi cadangan tambang. Dengan begitu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, aktivitas di wilayah tersebut baru sebatas pengecekan saja.

"Memang betul ada kegiatan pengeboran di sana dalam rangka melakukan eksplorasi. Jadi untuk mengetahui cadangannya berapa tebal, salah satu metodenya adalah pengeboran," ujar Bambang, Senin (27/7/2026).

1. Izin pertambangan keluar pada 1 April 2024

Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Bambang menyampaikan, kegiatan pengeboran itu dilakukan oleh PT Karya Karya Nusantara (KKN) yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Dia menjelaskan, izin tersebut diterbitkan pada 1 April 2024 sehingga aktivitas yang berlangsung memiliki dasar hukum yang sah.

"Izin itu atas nama PT KKN atau PT Karya Karya Nusantara. IUP Operasi Produksi itu diterbitkan pada 1 April 2024," katanya.

2. Pengeboran dilakukan untuk mengetahui cadangan produk pertambangan

Screenshot_20250629-133644_Chrome (1).jpg
Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Bambang menuturkan, pengeboran dilakukan untuk memastikan kembali ketebalan cadangan material sekaligus menentukan metode penambangan yang akan diterapkan apabila kegiatan produksi dilakukan.

"Tujuannya memastikan kembali berapa ketebalan cadangannya dan bagaimana metode penambangan yang nanti akan dilakukan," katanya.

3. Kawasan Gunung Guha diklaim sebagai area pertambangan

Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)
Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)

Mengenai status kawasan Gunung Guha, Bambang menegaskan wilayah tersebut diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan karena telah memenuhi ketentuan tata ruang. Penerbitan izin pertambangan pun dipastikannya tidak mungkin dilakukan apabila lokasi yang diajukan tidak sesuai dengan aturan tata ruang.

"Kalau tidak sesuai tata ruang, pasti izinnya tidak akan pernah diterbitkan. Karena salah satu syarat penerbitan izin tambang harus mengantongi KKPR yang berkaitan dengan kesesuaian tata ruang," ucapnya.

Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, area tersebut kerap dilakukan penambangan untuk batu kapur, batu gamping, dan marmer.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More