Ridwan Kamil Ngotot Bantah Langgar Kampanye Pemilu 2024 di Tasikmalaya

Bandung, IDN Times - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Jawa Barat, Ridwan Kamil membantah dirinya melakukan pelanggan dalam agenda kampanye Pemilu 2024.
Mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 itu mengklaim tidak ada pelanggan dalam kehadiranya di kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu kemarin.
Adapun Ridwan Kamil dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Ridwan Kamil menerangkan, kehadiranya dalam kegiatan itu bukan dalam tujuan berkampanye, melainkan atas dasar undangan dari penyelenggara.
"Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai tamu undangan untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah," ujar Ridwan Kamil alias Emil, dikutip, Sabtu (20/1/2024).
1. Ridwan Kamil datang atas dasar undangan

Kemudian Emil memastikan, BPD Kabupaten Tasikmalaya merupakan unsur para tokoh desa, bukan sebagai aparatur desa. Dengan begitu dia merasa tidak ada aturan yang dilanggar, apalagi masuk dalam kaitan kampanye Pemilu 2024.
"Yang mengundang adalah pengurus PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa, bukan aparat atau ASN desa," katanya.
Disinggung soal kegiatannya yang diduga melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, Pasal 280 Ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa tim kampanye dilarang melibatkan 11 pihak, termasuk di dalamnya ada ASN hingga kepala desa dan perangkat desa. Emil memastikan bahwa ia bukan penyelenggara.
Sementara ancaman pidana terkait Pasal 280 Ayat 2 itu, pelaksana dan tim kampanye yang melibatkan ASN, kades hingga anggota BPD yakni satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
"Kan sudah saya klarifikasi. Baca lagi pasalnya, tidak boleh menyelenggarakan. Kan saya bukan penyelenggara. Saya undangan."
"Pasal itu kalau TKD yang menyelenggarakan, mengundang yang golongan itu, ini mah saya diundang oleh penyelenggara. Pasal itu untuk penyelenggara. Kalau TKD-nya yang bikin, mungkin jadi perdebatan, plus BPD yang hadir itu bukan ASN," kata dia.
2. Ridwan Kamil ngaku ajak joget gemoy peserta Jambore BPD Tasikmalaya

Meski begitu, Emil mengakui dalam kegiatan itu ada lomba joget gemoy, dan dirinya membagikan hadiah dalam bentuk amplop. Dian mengartikan, hal itu bukan merupakan politik uang, namun hanya pemberian hadiah.
"Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yang dibagikan hadiahnya dari atas panggung," katanya.
3. Ridwan Kamil minta persoalan diselesaikan secara baik-baik

Disinggung soal adanya rencana pemanggilan oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Emil memastikan hal itu akan diurus oleh tim kuasa hukumnya. Namun, dia meminta agar persoalan ini diselesaikan secara baik-baik.
"Sudah di follow up nanti oleh tim hukum TKD, sudah begitu saja. Diselesaikan dulu secara baik-baik," kata dia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda mengatakan, laporan dari PDIP Jawa Barat tengah diproses. Sejumlah orang yang terlibat dalam kegiatan ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kami belum bisa sebut tegas ini pelanggaran. Ini masih dugaan. Hari ini kami panggil Ketua pelaksana, ketua BPD dan Ketua Apdesi karena ada di sana apakah datang atau undangan," ujar Dodi saat dihubungi, Kamis (18/1/2024).


















