Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pegawai Swasta di Jabar Diminta WFH Sehari Sesuai Anjuran Pemerintah

Pegawai Swasta di Jabar Diminta WFH Sehari Sesuai Anjuran Pemerintah
ilustrasi ASN (sscasn.bkn.go.id)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Disnakertrans Jabar mengimbau perusahaan swasta di 27 kabupaten dan kota menerapkan WFH satu hari per minggu sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026.
  • Penerapan WFH disesuaikan dengan jenis pekerjaan, di mana sektor seperti rumah sakit, manufaktur, energi, dan retail dikecualikan karena sifat pekerjaannya tidak memungkinkan dilakukan dari rumah.
  • Kebijakan WFH bersifat imbauan non-wajib untuk mendorong penghematan energi, dengan ketentuan karyawan tetap bekerja dari rumah tanpa pemotongan upah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, meminta perusahaan swasta di 27 kabupaten dan kota ikut mematuhi anjuran pemerintah untuk melaksanakan work from home sehari dalam satu mingggu kepada para pegawai.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 pada Rabu (1/4/2026). Dalam surat tersebut pemerintah meminta perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) menerapkan WFH.

Dengan begitu, Disnakertrans Jabar meminta agar SE tersebut dipatuhi oleh para perusahaan swasta agar memberikan waktu satu hari kepada para pekerja melakukan WFH.

"Dari kami menyarankan atau mengimbau satu hari WFH. Soal waktu ataupun jenis pekerjaan, industri yang bisa dilakukan WFH ya itu diserahkan ke masing-masing perusahaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).

1. Tidak semua bisa WFH

ilustrasi dokter
ilustrasi dokter (unsplash.com/Delhieye centre)

Firman memastikan, aturan WFH untuk perusahaan swasta ini diterapkan sesuai dengan jenis pekerjaannya. Seperti rumah sakit dikatakan dia tidak bisa melakukan WFH sepenuhnya karena dokter harus tetap praktik.

"Dalam artian ada beberapa perusahaan yang memang enggak bisa WFH gitu kan. Kayak misalnya rumah sakit kan tentunya kayak perawat dokter enggak mungkin. Atau manufaktur juga, kayak di pabrik-pabrik yang si pekerjanya megang mesin. Jadi tidak mungkin WFH," tuturnya.

Pemprov Jabar pun sudah menyebarkan SE tersebut kepada para pelaku industri melalui asosiasi. Sehingga, para perusahaan swasta harus mulai menerapkan imbauan tersebut.

"Sudah melalui stakeholder kita mulai dari asosiasi kayak APINDO, Kadin, terus di forum HRD pun kita sudah sebarluaskan, terus serikat pekerja pun kami sudah sebarkan," kata Firman.

"Terus melalui lembaga hubungan khusus kayak bipatrit di Dewan Pengupahan pun sudah diinformasikan termasuk ke dinas tenaga kerja kabupaten kota di Jawa Barat kita sudah sebarkan," tuturnya.

2. WFH karyawan swasta sifatnya imbauan tidak wajib

Dokter dan perawat.
ilustrasi dokter dan perawat (freepik.com/Lifestylememory)

Kendati begitu, Surat Edaran dari pemerintah ini merupakan imbauan sifatnya tidak mengikat atau diwajibkan. Namun, perusahaan diharapkan bisa mengikuti anjuran dari pemerintah untuk melaksanakan WFH sebagai bentuk penghematan energi.

"Tentunya tadi seperti prinsipnya bahwa surat edaran ini sifatnya imbauan. Dalam artian ini kesadaran publik untuk bersama-sama bisa melakukan ya penghematan energi," ujar Firman.

Dalam Surat Edaran, kata dia memang sudah tertulis sektor mana saja yang bisa menerapkan WFH satu hari ini. Selain profesi dokter di rumah sakit ada juga energi dan juga retail.

"Di SE kan ada sektor-sektor yang dikecualikan lah untuk melakukan WFH kayak ada sektor retail perdagangan pun ini dikecualikan, terus sektor energi, retail kafe. Itu ya hal yang mungkin yang tidak mungkin di WFH ya mungkin ya tidak bisalah di WFH," katanya.

3. Jangan ada pemotongan upah

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Disnakertrans Jabar menegaskan, para perusahaan swasta diharapkan bisa memiliki kesadaran untuk mengikuti anjuran pemerintah, meskipun ini merupakan kebijakan yang sifatnya tidak mengikat atau wajib dilakukan.

Firman menegaskan, penerapan WFH sendiri bukan berarti meliburkan karyawan, melainkan hanya mengganti pola kerja yang biasanya di kantor dipindahkan ke rumah. Perusahaan kata dia, tetap harus memberikan upah yang sesuai.

"WFH ini bukan berarti libur ataupun bukan berarti tidak bekerja. Jadi WFH ini di SE tidak diberlakukan pemotongan upah dan sebagainya," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More