ASN WFH 1 April 2026, Pemprov Jabar Sudah Terapkan Sejak 2025

- Kemendagri menetapkan aturan WFH satu hari per pekan bagi ASN mulai 1 April 2026, tertuang dalam surat edaran tentang transformasi budaya kerja di pemerintah daerah.
- Pemprov Jawa Barat sudah lebih dulu menerapkan WFH sejak November 2025 dan kini mengoordinasikan penerapan kebijakan ini ke seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya.
- Pemerintah menegaskan unit layanan publik tetap wajib WFO, sementara unit pendukung dapat WFH secara selektif dengan pengawasan agar kinerja ASN tetap optimal.
Bandung, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan seluruh kepala daerah menerapkan work from home (WFH) satu hari selama sepekan bagi ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penerapan efisiensi ini dimulai pada 1 April 2026.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran Kemendagri nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Tranformasi Tranformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, dikeluarkan pada Selasa (31/3/2026).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan mengikuti peraturan tersebut. Namun, pada dasarnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menerapkan WFH sejak tahun 2025. OPD diperbolehkan memilih satu untuk bisa bekerja dari rumah.
"Pemprov Jabar sudah menerapkan WFH dari mulai November 2025 yang dilaksanakan WFH di setiap Hlhari Kamis dan hari Jumat pilihan perangkat daerah," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
1. Meski lebih dulu, WFH di lingkungan Pemprov Jabar tetap diberlakukan

Dengan keluarnya Surat Edaran ini, Dedi memastikan, pemerintah kabupaten dan kota sudah harus mengikuti anjuran dari pemerintah pusat. Karena sebelumnya, WFH diterapkan hanya di lingkungan Pemprov Jabar saja.
"Mulai di 1 April masih tetap WFH, dan yang telah diterapkan di Jawa Barat sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Tinggal nanti akan mengoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera dapat menindaklanjuti terkait WFH," katanya.
Pemerintah kabupaten dan kota juga nantinya harus melaporkan mengenai skema WFH yang digunakan karena Pemprov Jabar merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.
"Kabupaten/kota menyampaikan laporan ke Pemprov yang selanjutnya Pemprov Jabar melaporkan ke pemerintah pusat," kata dia.
2. Pemprov Jabar akan melakukan pengawasan

Dedi menambahkan, kabupaten dan kota saat ini masih menyusun implementasi dari skema WFH ini. Dia mengatakan, selama satu pekan di awal bulan ini semua pemerintah daerah di Jabar sudah menentukan skema WFH.
"Untuk pekan ini mah lebih lebih mengoordinasikan kesiapan kabupaten kota agar melaksanakan surat edaran, Itu kan di sana dibebankannya provinsi melakukan koordinasi kan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," katanya.
Pemerintah resmi mengatur WFH bagi aparatur sipil negara alias ASN selama sehari dalam sepekan. Adapun hari yang dipilih pemerintah agar ASN bisa WFH adalah setiap Jumat. Aturan tersebut akan berlaku secepatnya sejak pengumuman itu disampaikan pada hari ini atau Selasa (31/3/2026).
"Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan, dan pengaturan teknis akan dituangkan dalam surat edaran Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto beberapa hari kemarin.
3. Penghematan energi diminta tetap dilakukan

Airlangga juga menjelaskan penerapan WFH diterapkan juga pada sektor swasta yang mana hal itu akan diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
"Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha, pengaturan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," kata Airlangga.
Sementara itu Kemendagri meminta, selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik. Di sisi lain, sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.
Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai.
Terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.



















