Pakar Soroti Pentingnya Unsur Niat dalam Kasus Kebijakan

- Pakar hukum menegaskan pentingnya unsur niat jahat atau mens rea dalam menilai kebijakan agar tidak semua kerugian negara otomatis dianggap tindak pidana korupsi.
- Konsep business judgment rule disorot sebagai perlindungan bagi direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik, seperti pada kasus Hotasi Nababan dan Milawarma di BUMN.
- Keluarga terdakwa menyoroti dampak narasi publik yang merusak reputasi sebelum proses hukum selesai, meski persidangan menunjukkan keputusan bisnis dilakukan sesuai aturan perusahaan.
Bandung, IDN Times - Pemidanaan terhadap pembuat kebijakan, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kembali menjadi sorotan. Sejumlah pakar hukum menilai proses penegakan hukum tidak seharusnya hanya berfokus pada kerugian negara, tetapi juga harus mempertimbangkan ada atau tidaknya unsur niat jahat atau mens rea.
Pandangan itu mengemuka dalam peluncuran buku dan diskusi hukum yang digelar di Kompas Institute, Selasa (26/5/2026). Sejumlah narasumber menilai banyak perkara kebijakan bisnis justru diproses secara parsial tanpa membaca konteks pengambilan keputusan secara utuh.
Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan kekhawatiran di kalangan pengambil keputusan, terutama di BUMN dan sektor strategis lainnya. Apalagi, sejumlah kasus yang disorot melibatkan kebijakan bisnis yang pada awalnya dibuat untuk kepentingan perusahaan atau negara.
Di sisi lain, para pembicara juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik.
1. Unsur niat jahat dinilai tak boleh diabaikan

Wakil Ketua KPK periode 2015–2024, Alexander Marwata, menegaskan bahwa unsur mens rea menjadi bagian penting dalam menilai suatu kebijakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau tidak. Menurut dia, keberadaan kerugian negara saja tidak cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana.
“Bagaimana mengetahui kebijakan melawan hukum atau tidak, itu harus dilihat mens rea-nya, tidak semata-mata memenuhi unsur perbuatannya, tapi juga harus ada unsur niat jahat, iktikad tidak baik,” ujar Alexander.
Ia mencontohkan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di Pertamina yang menyeret sejumlah pejabat perusahaan, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Dalam perkara itu, menurut Alexander, pasal yang digunakan penegak hukum harus dibaca secara menyeluruh dan tidak dipotong-potong.
“Enggak bisa dipenggal-penggal, harus dibaca dalam satu tarikan nafas, rangkaian tidak terputus. Mens rea harus ada sejak awal ketika seseorang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (27/5/2026).
2. Konsep business judgment rule kembali disorot

Alexander juga menyinggung konsep business judgment rule (BJR) yang selama ini dikenal dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Konsep tersebut memberikan perlindungan kepada direksi selama keputusan bisnis diambil dengan itikad baik dan kehati-hatian.
Ia mengaitkan konsep itu dengan kasus mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. Menurut Alexander, kerugian perusahaan dalam kasus tersebut terjadi akibat penipuan, bukan karena adanya niat jahat dari pengambil kebijakan.
“Saya berhasil meyakinkan Ketua Majelis [Hakim], ini tidak bersalah Hotasi, kalau mengacu pada BJR. Dengan argumentasi saya dilandaskan keterangan saksi dan lain-lain, Hotasi tidak punya iktikad jahat,” ungkap Alexander.
Hal serupa disampaikan mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011–2016, Milawarma. Ia mengaku sejak awal melihat adanya kejanggalan dalam pengusutan kasus akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana yang sempat menjerat dirinya dan sejumlah pihak lain.
“Semenjak sidang pertama tidak ada satu pun saksi berpihak pada JPU. Saya semakin menikmati drama ini. Bukan karena saya dizalimi. Ini BUMN, setor dividen ke negara, yang digunakan untuk menggaji Hakim, JPU, tapi kok levelnya begini,” ujar Milawarma, dalam rilis pers yangt sama.
3. Keluarga terdakwa soroti dampak narasi publik

Dalam diskusi tersebut, istri Yoki Firnandi, Utari Wardhani, turut menyampaikan dampak yang dirasakan keluarga akibat narasi yang berkembang sejak awal penyidikan kasus. Ia menilai opini publik terbentuk sebelum proses pembuktian selesai dilakukan di pengadilan.
“Reputasi suami saya dan rekan-rekannya sudah dihancurkan sejak awal. Penetapan tersangka diiringi narasi sangat buruk, sebagai pengoplos BBM dan koruptor Rp1.000 triliun,” kata Utari.
Menurutnya, dalam persidangan justru terungkap tidak ada aliran dana kepada suaminya dan seluruh aksi korporasi dilakukan sesuai aturan perusahaan. Meski demikian, vonis bersalah tetap dijatuhkan kepada sejumlah terdakwa.
Utari juga membacakan surat dari Yoki Firnandi yang ditulis dari tahanan. Dalam surat itu, Yoki mengaku masih percaya bahwa kebenaran pada akhirnya dapat dibuktikan melalui proses hukum yang adil.
“Saya masih percaya kebenaran tidak selamanya bisa dikalahkan oleh opini. Saya masih percaya akan ada orang-orang yang melihat persoalan ini secara jernih,” tulis Yoki dalam surat yang dibacakan istrinya.

















