Tunggu Evaluasi, ASN Pemprov Jabar Tetap WFH di Hari Kamis

- Pemprov Jabar tetap menerapkan WFH setiap Kamis sambil menunggu penyesuaian aturan baru dari Kemendagri yang menetapkan WFH nasional bagi ASN setiap Jumat mulai April 2026.
- Dedi Supandi menyebut penerapan WFH sejak November 2025 terbukti menghemat anggaran operasional, terutama listrik dan kebutuhan pendukung pegawai hingga mencapai efisiensi signifikan.
- Kemendagri mewajibkan seluruh daerah mengikuti kebijakan WFH sehari per pekan dengan pengawasan ketat, sementara layanan publik langsung seperti kesehatan dan pendidikan tetap wajib WFO.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan tetap menerapkan skema work from home (WFH) untuk pegawai setiap hari Kamis. Namun, karena ada peraturan terbaru dari pemerintah pusat, melalui surat edaran dari Mendagri nantinya peraturan akan disesuaikan.
Dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Tranformasi Tranformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, ASN diharuskan melakukan WFH setiap hari Jumat, berlaku pada April 2026.
Sementara, Pemprov Jabar sebelumnya sudah menerapkan WFH untuk pegawai hari Kamis dan bisa memilih Jumat. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar memastikan skema ini nantinya bisa berubah, namun untuk pekan ini ASN dan pegawai pemprov tetap WFH setiap Kamis.
"SE Kemendagri ditentukan hari Jumat, (disesuaikan) untuk di pekan ini kami tetap saja kan sudah hari Kamis WFH, hari Jumat WFH, pilihan per perangkat daerah kan sudah dua hari kalau kami," ujar Kepala BKD Jabar, Dedi Supandi saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
1. Penghematan anggaran dari WFH cukup siginifikan

Dedi menjelaskan, Pemprov Jabar sudah menerapkan WFH sejak November 2025, dan itu sudah terbukti turut membuat adanya penghematan anggaran belanja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Hal tersebut menyangkut biaya listrik, dan operasional lainnya.
"Untuk rata-rata anggaran listrik, distribusi pengolahan daerah, listrik ini rata-rata di 19 persen. Tapi yang signifikan itu operasional lainnya mencapai di 75 persen. Operasional lainnya tuh makan pegawai, air terus pendukung pendukung kepegawaian," ucapnya.
Mengenai angka pasti penghematan, Dedi mengatakan, jumlahnya berbeda-beda namun secara presentase jumlah penghematan cukup signifikan jika dibandingkan bekerja di kantor.
"Beda-beda antara antara bulannya, apalagi yang 2026 ini awalnya juga sudah dilakukan efisiensi. Jadi kami perbandingannya dibandingkan persentase yang dianggarkan di tahun sebelumnya. Ada pembandingnya seperti itu," katanya.
2. Belum ada kabupaten dan kota di Jabar terapkan WFH

Pemprov Jabar juga sempat menerapkan work from anywhere (WFA) bagi pegawai selama libur mudik lebaran 2026 kemarin. Dedi memastikan, ada perbedaan antara WFA dan WFH yang akan diterapkan secara serentak di kabupaten dan kota.
"Kalau WFA kemarin pada saat mudik, bedanya WFA dengan WFH hanya perlakuan. Kalau WFA absen itu boleh di mana saja, anywhere. Dia berjalan mudik bisa absen, bisa kerja di mana saja. Tapi kalau WFH dia work from home di rumah. Tapi kalau pimpinan membutuhkan harus hadir, itu bedanya," katanya.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan, selama ini yang sudah melakukan WFH baru ASN Pemprov Jabar saja. Karena kabupaten dan kota sebelumnya tercatat tidak ada yang menerapkan langkah serupa. Namun, karena saat ini sudah ada SE Kemendagri, maka harus mengikuti.
"Karena 27 kabupaten kami belum melaksanakan di mana posisi provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah itu harus mengoordinasikan dan nanti menampung laporan dari kabupaten/kota terkait dengan WFH itu," kata dia.
3. Pemerintah mewajibkan ASN WFH setiap hari Jumat

Pemerintah resmi mengatur WFH bagi aparatur sipil negara alias ASN selama sehari dalam sepekan. Adapun hari yang dipilih pemerintah agar ASN bisa WFH adalah setiap Jumat. Aturan tersebut akan berlaku secepatnya sejak pengumuman itu disampaikan pada hari ini atau Selasa (31/3/2026).
"Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan, dan pengaturan teknis akan dituangkan dalam surat edaran Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto beberapa hari kemarin.
Kemendagri meminta, selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik. Di sisi lain, sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.
Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai.
Terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.



















