Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kebijakan WFH ASN Sukabumi Setiap Jumat, Eselon II Tetap Ngantor

Kebijakan WFH ASN Sukabumi Setiap Jumat, Eselon II Tetap Ngantor
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki (IDN Times/Siti Fatimah)
Intinya Sih
  • Pemerintah Kota Sukabumi menerapkan WFH setiap Jumat bagi ASN sesuai arahan pusat, namun Eselon II dan sebagian Eselon III tetap wajib hadir di kantor.
  • Kebijakan WFH tidak berlaku untuk sektor pendidikan dan kesehatan karena kedua bidang tersebut harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
  • Pemkot Sukabumi berencana mengubah sistem kepegawaian BLUD agar mengikuti pola BUMN, menjadikan pegawai BLUD sebagai karyawan tetap non-ASN untuk efisiensi belanja pegawai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Sukabumi, IDN Times - Pemerintah Kota Sukabumi mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mengacu pada arahan pemerintah pusat, namun tidak berlaku untuk seluruh pegawai.

Seperti diketahui, Aturan WFH dan WFO sendiri diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri tentang tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Dalam SE bernomor 800.1.5/3349/SJ termuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda).

1. Eselon II dan sebagian eselon III tetap masuk kantor

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)
Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menjelaskan, meskipun WFH diberlakukan, pejabat struktural tertentu tetap diwajibkan hadir di kantor untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal.

“WFH kita ikuti pusat. Untuk WFH kita ambil hari Jumat, tidak libur tapi kerja di rumah. Namun untuk Eselon II dan sebagian Eselon III tetap bekerja di kantor. Saya, wali kota, beserta Eselon II semua itu harus ada di kantor, kecuali yang lainnya itu WFH,” ujarnya usai menghadiri acara Hari Jadi Kota Sukabumi ke-112, Rabu (1/4/2026).

2. Sektor pendidikan dan kesehatan tak berlaku WFH

Ilustrasi ASN (Dok. ASN)
Ilustrasi ASN (Dok. ASN)

Kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Kedua sektor ini dinilai membutuhkan kehadiran langsung karena berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

“Kalau pendidikan tidak bisa ya. Masa pendidikan WFH, gurunya tidak boleh. Kesehatan juga sama, karena melayani masyarakat itu tidak boleh (WFH),” katanya.

3. Pegawai BLUD rumah sakit akan dialihkan jadi karyawan tetap

Ilustrasi ASN (Humas/Pemprov Jabar)
Ilustrasi ASN (Humas/Pemprov Jabar)

Selain kebijakan WFH, Pemkot Sukabumi juga berencana merombak sistem kepegawaian di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk di RSUD Syamsudin SH dan RS Al-Mulk.

Ke depan, pengelolaan BLUD akan mengacu pada sistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tidak ada lagi ASN yang bekerja di unit tersebut.

“Kesehatan kita ini, BLUD kita nantinya akan mengacu kepada BUMN. Tidak ada pegawai negeri yang kerja di BLUD,” jelasnya.

Saat ini, sekitar 400 hingga 500 ASN masih bekerja di BLUD. Jumlah tersebut akan dikurangi secara bertahap sebagai upaya menekan belanja pegawai.

“Nanti kita stop. Sehingga untuk menurunkan belanja pegawai, maka pegawai BLUD ini menjadi karyawan tetap atau pekerja tetap atas nama BLUD yang kesejahteraannya bahkan bisa lebih dari pegawai negeri,” pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More