Polisi Bandung Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Ojek Online

Ia telah mencuri enam mobil daripada ojek online.

Bandung, IDN Times – Aparat Polisi Sektor Bandung Wetan, Kota Bandung, baru saja mengamankan seorang pelaku pencurian mobil sekaligus penadahnya dengan modus sewa kendaraan. Pelaku pencurian tersebut berinisial AI seorang warga Cikutra, Kota Bandung. Sementara penadahnya berinisial SN, yang merupakan warga Jawa Tengah.

Tindak penipuan yang dilakukan AI dan diketahui oleh SN telah membuat beberapa mitra ojek online merugi. “Ada empat laporan pada polisi di wilayah kami, di antaranya berprofesi sebagai ojek online,” kata Kepala Polsek Bandung Wetan, Komisaris R. Budi Triyono, kepada wartawan di kantornya, Jumat (8/11).

1. Berpura-pura meminjam kunci

Polisi Bandung Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Ojek Onlineautozone

Setelah menangkap AI dan SN, polisi menyimpulkan baahwa tersangka kerap menyasar para mitra ojek online dengan kendaraan roda empat sebagai targetnya. Modusnya, Budi menjelaskan, ialah dengan memesan jasa ojek online dengan tujuan sebuah tempat. Sesampainya di tujuan, para korban kerap ia bujuk dengan masuk ke rumah makan.

“Setelah di rumah makan, pelaku berpura-pura ingin mengambil barang yang tertinggal di dalam mobil lalu meminjam kunci. Setelah ojek online lengah, ia langsung mengambil mobil dan meninggalkan korbannya,” ujar Budi.

2. Aksi di Jawa Barat dan Jawa Tengah

Polisi Bandung Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Ojek OnlineIDN Times/Galih Persiana

Dalam pendalaman atas kasus ini, polisi baru dapat menyimpulkan bahwa pelaku AI sudah melakukan enam kali tindakan penipuan dengan modus tersebut. Tidak hanya di Jawa Barat, modus itu juga pernah ia pakai untuk melakukan penipuan di Jawa Tengah.

“Tiga kali di Kota Bandung. Kemudian aksinya dilancarkan juga di Sukabumi, Cirebon, hingga Sukoharjo (Jawa Tengah),” tuturnya.

3. Mengamankan empat mobil curian

Polisi Bandung Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Ojek OnlineIDN TImes/Sukma Shakti

Hasil daripada penipuan tersebut ia jual kepada tersangka SN, rekannya. Sama dengan AI, SN juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Sayangnya, dua dari enam mobil yang menjadi hasil penipuan tidak lagi dapat diamankan oleh kepolisian. "Dari pengungkapan ini kami amankan empat mobil, berbagai surat kendaraan, dan unit ponsel," ucapnya.

Terhadap AI, polisi sangkakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara. Sementara terhadap penadah berinisial SN, polisi menjeratnya dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya