Ruko di Sukabumi Jadi Pabrik Ekstasi Pink Lady, Polisi Bertindak

- Ruko disewa khusus untuk produksi ekstasi
- Ekstasi ‘Pink Lady’ diproduksi dari bahan baku kapsul
- Ratusan butir diamankan, puluhan butih sudah diedarkan
Kota Sukabumi, IDN Times - Upaya peredaran narkotika menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) berhasil digagalkan polisi di Kota Sukabumi. Sebuah ruko yang dijadikan rumah produksi ekstasi digerebek Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Penggerebekan dilakukan di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RND (41 tahun), warga Kecamatan Cikole, yang diduga kuat menjadi pelaku utama produksi narkotika tersebut.
1. Ruko disewa khusus untuk produksi ekstasi

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda mengungkapkan, saat penggerebekan petugas mendapati dua orang berada di dalam ruko. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya satu orang yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
"Di dalam ruko ada dua orang, tetapi satu orang tidak terkait perkara ini. Yang kami tetapkan sebagai tersangka berinisial RND," ujar Tenda, Rabu (31/12/2025).
Ruko tersebut diketahui disewa tersangka selama dua hari dengan biaya Rp2 juta dan digunakan khusus untuk memproduksi ekstasi.
2. Ekstasi ‘Pink Lady’ diproduksi dari bahan baku kapsul

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir ekstasi siap edar, serbuk bahan baku narkotika, serta alat pencetak pil ekstasi. Narkotika tersebut dikenal dengan sebutan ekstasi ‘pink lady’ karena berwarna merah muda.
Menurut Tenda, bahan baku ekstasi awalnya berbentuk kapsul yang didapatkan tersangka melalui sistem tempel di wilayah Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
“Awalnya tersangka mengambil sekitar seribu kapsul. Setelah itu dibawa ke Sukabumi dan diolah di ruko hingga menjadi butiran ekstasi,” tuturnya. Proses produksi dilakukan dengan cara menghancurkan kapsul hingga menjadi serbuk, kemudian dicetak menggunakan alat khusus.
3. Ratusan butir diamankan, puluhan butih sudah diedarkan

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan 434 butir ekstasi siap edar serta serbuk narkotika seberat sekitar 235 gram. Serbuk tersebut diperkirakan bisa menghasilkan hingga 500 butir ekstasi jika dicetak seluruhnya.
“Yang sudah sempat diedarkan sekitar 40 butir dengan harga Rp400 ribu per butir,” kata Tenda.
Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan narkotika tersebut mengandung Mefredon dan termasuk ekstasi golongan I.
4. Target edar malam tahun baru

Polisi menduga kuat ekstasi ‘pink lady’ tersebut disiapkan untuk diedarkan saat malam pergantian tahun di wilayah Sukabumi.
“Rencananya akan diedarkan saat tahun baru. Dari hasil penyelidikan, jaringan ini menargetkan peredaran hingga 6.000 butir, namun baru sekitar 1.000-an yang berhasil kami amankan,” ujarnya.
Tersangka RND diketahui hanya berperan sebagai eksekutor lapangan dan menjalankan perintah dari seorang pengendali berinisial AA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Perintah datang dari DPO inisial AA. Sistemnya tempel, RND hanya menjalankan instruksi,” tambahnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Dari peredaran tersebut, tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp337 juta.


















