Timbulkan Korban Jiwa, Polisi Amankan Pelaku Pungli Pernikahan di Purwakarta

- Polisi Purwakarta menangkap dua pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang ayah saat pesta pernikahan anaknya di Desa Kertamukti, Campaka, Purwakarta.
- Pelaku YI meminta uang Rp500 ribu kepada keluarga korban, lalu menyerang korban Dadang dengan potongan bambu dalam kondisi mabuk setelah permintaannya ditolak.
- Kedua pelaku dijerat Pasal 466 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, disertai penyitaan sejumlah barang bukti minuman keras dan potongan bambu.
Bandung, IDN Times - Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang pria hingga meninggal dunia di Purwakarta. Ketika peristiwa tersebut terjadi, korban diketahui merupakan seorang ayah dari pasangan pengantin yang tengah melangsungkan pesta pernikahan.
Kedua pelaku diketahui berinisial YI (36 tahun), warga Purwakarta dan K (35). Yi diketahui melakukan penganiayaan terhadap korban Dadang, sementara K diketahui melakukan penganiayaan terhadap warga yang ada pesta pernikahan tersebut.
"Keduanya diamankan di tempat dan waktu yang berbeda," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Senin (6/4/2026).
1. Minta uang Rp500 ribu pada keluarga korban

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku YI polisi mengungkap jika pelaku merasa sakit hati dan tersinggung terhadap korban karena permintaan pelaku tidak dipenuhi.
"Pelaku ini meminta uang Rp500 ribu (ke keluarga korban)," kata dia.
Namun, korban memberikan teguran atas permintaan tersebut. Tak terima teguran itu, pelaku lantas menyerang korban menggunakan potongan bambu serta tangan kosong.
"Pelaku datang ke lokasi kejadian, sudah dalam kondisi mabuk," katanya.
2. Pelaku bisa dipenjara hingga tujuh tahun

Polisi mengatakan, dari pelaku polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu bilah potongan bambu ukuran 33 cm, delapan botol plastik minuman merek Arak Bali, lima botol kaca minuman merek Anggur Orang Tua, satu botol kaca minuman merek Angker, satu botol kaleng minuman merek Bintang, lima botol kaca minuman merek Kratindaeng, dua botol plastik minuman merek dan Coca Cola.
Kepada kedua pelaku, polisi menerapkan pasal 466 Ayat (1) jo Pasal 466 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana hukuman tujuh tahun penjara.
3. Meninggal di tempat pernikahan

Diberitakan sebelumnya, Dadang (57 tahun) warga Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, harus meregang nyawa di tengah pesta pernikahan anaknya. Ia dipukuli sejumlah orang yang diduga mabuk, saat pesta berlangsung.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026). Saat kejadian, Dadang tengah menggelar pesta pernikahan anaknya di rumah dia. Untuk menghibur tamu undangan, pada pesta tersebut dihadirkan hiburan organ tunggal.
Pada pukul 14.50 WIB, ketika hiburan organ sedang berlangsung ada segerombolan orang yang diduga dalam keadaan mabuk turut menghadiri hajatan tersebut.
Mereka meminta uang kepada pemain organ dengan alasan untuk membeli tambahan minuman. Oleh penyelenggara organ, ditawarkan uang Rp100.000 tetapi orang tersebut menolak dengan alasan kurang.


















